KILAS24,KOTAMOBAGU – Kota Kotamobagu sebagai Kotamadya di wilayah Bolmong Raya (BMR) hanya memiliki luas sekitar 68 km persegi. Dengan kondisi luas wilayah yang bisa dibilang kecil tersebut, eksistensi petani Kotamobagu pun terkendala dengan kepemilikan lahan baik untuk perkebunan mau pun pertanian.
Ada pun para petani Kota Kotamobagu lebih banyak memiliki lahan di luar wilayah Kotamobagu. Dengan demikian, akses terhadap bantuan baik berupa Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), pupuk dan bibit pun terus menjadi polemik bagi para petani yang ada di Kotamobagu.
Kondisi itu pun masuk dalam radar Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Kotamobagu tahun anggaran 2024 yang dibentuk oleh DPRD Kotamobagu.
Dimana, Pansus LKPJ merekomendasikan agar Dinas Pertanian Pemkot Kotamobagu bisa mencarikan solusi atas polemik tersebut.
“Pansus meminta Dinas Pertanian untuk mencarikan solusi bantuan Alsintan, pupuk dan bibit bagi petani Kotamobagu yang memiliki lahan pertanian di luar wilayah Kota Kotamobagu,” kata personil Pansus LKPJ DPRD Kotamobagu, Jayadi Paputungan.
Jayadi mencontohkan, seperti masyarakat yang ada di Kelurahan Mongkonai dan Mongkonai Barat, meski berstatus sebagai warga Kotamobagu tetapi lahan yang menjadi area pertanian dan perkebunan mereka berada di daerah tetangga seperti Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).***