KILAS24,KOTAMOBAGU – Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu, dr. Sitti N. Korompot,SpOG, menyampaikan, tindakan medis yang dilakukan kepada pasien sesuai standar operasioanl prosedur (SOP).
Hal ini ditegaskan dr. Sitti Korompot,SpOG, menyusul adanya isu malpraktik di RSIA Kasih Fatimah hingga menyebabkan pasien meninggal dunia pasca menjalani operasi caesar, yakni pasien bernisial PPI dan NFG.
Sitti mengatakan, pasien berinisal PPI dan NFG menjalani tindakan medis di RSIA Kasih Fatimah, namun saat keluar dari rumah sakit dalam keadaan sehat.
“Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada satupun pasien yang keluar, pasca operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah meninggal dunia, dan pasien ketika pulang dalam keadaan sehat,” ujar Sitti saat menggelar konfernsi pers di RSIA Kasih Fatimah, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Minggu (02/03) malam.
Adapun informasi yang beredar luas di tengah masyarakat, penyebab kematian pasien tersebut lantaran tindakan medis di RSIA Kasih Fatimah tidaklah benar. “Pasien mengidap penyakit lain,” sebut Sitti.
Sitti menjelakan, dalam melakasanakan tindakan medis bagi setiap pasien, pihak RSIA Kasih Fatimah sebelumnya terlebih dahulu meminta persetujuan baik dari pihak keluarga. Dan apabila tidak ada surat pernyataan persetujuan, maka pihak rumah sakit juga tidak berani melakukan tindakan.
“Jadi, semua tindakan medis di rumah sakit berdasarkan SOP,” jelasnya.
Di sisi lain, RSIA Kasih Fatimah juga merasa terganggu dan dirugikan dengan adanya isu malpraktik tersebut. Maka, langkah yang diambil rumah sakit tersebut yakni akan menempuh jalur hukum.
“Laporan terkait pencemaran nama baik RSIA Kasih Fatimah sudah disiapkan. Dan kita juga sedang menunggu hasil investigasi dari IDI,” tandasnya. ***