KILAS24.CO, BOLTIM – Bolaang Mongondow Timur (Boltim) saat ini berada pada level I Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 3 Januari 2022 yang ditandatangani Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. Instruksi itu berlaku hingga 17 Januari 2022.
Dalam instruksi tersebut, disebutkan level PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Untuk wilayah Sulawesi Utara, ada 10 daerah yang berlakukan PPKM level 1, yakni; Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu. Sedangkan level 2 yaitu; Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kota Bitung.
“Boltim saat ini level 1, dan kita zero (nol) kasus. Ini menandakan bahwa Covid-19 bisa tertangani. Semua ini tak lepas dari peran dan kerja sama semua pihak,” kata Sekretaris Daerah (Sekda), Sonny Warokah, Selasa (4/1).
Jika level I di Boltim tetap bertahan dan tidak ada lagi penambahan kasus baru, maka menurut Sekda akan sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat, serta Pemerintah Daerah (Pemda) bisa lebih leluasa dalam mengatur anggaran untuk program pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. “Mudah-mudahan level 1 ini tetap bertahan, agar ekonomi kita kembali normal kemudian anggaran daerah bisa lebih besar untuk pembangunan. Karena kita tahu bersama bahwa sebelumnya banyak anggaran yang harus digeser untuk penanganan Covid-19 sehingga terjadi penghematan anggaran dimana-mana,” ujarnya. (yud/rmb)