KILAS24
No Result
View All Result
Rabu, 19 November 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
https://kotamobagu.go.id/ https://kotamobagu.go.id/ https://kotamobagu.go.id/
Home Boltim

Terima Surat Edaran dari KPK, Inspektorat Boltim Larang Pembagian Parcel THR bagi Pejabat dan ASN

Yudi Asmosdorono by Yudi Asmosdorono
20 April 2022
in Boltim, Etalase, Terkini
0
Terima Surat Edaran dari KPK, Inspektorat Boltim Larang Pembagian Parcel THR bagi Pejabat dan ASN
825
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO,BOLTIM – Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerima surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Boltim, Hardiman Pasambuna, mengatakan, bahwa surat edaran tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK).

“Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPTPK, dalam pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa, KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,” katanya.

Baca Juga

Buka Selter JPT Pratama, Bupati Bolsel Tegaskan Hal Ini

Ikuti Rakor Virtual Pascabencana, Bupati Iskandar Tegaskan Kesiapan Daerah Terima Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Bupati Bolsel Resmi Serahkan SK 485 PPPK Paruh Waktu 

Ia mengungkapkan, hal ini merupakan upaya Pemerintah dalam mencegah terjadinya kasus korupsi. “Khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau hari besar lainnya,” ujarnya.

Hardiman juga  menambahkan, bahwa instruksi ini resmi dan bersifat mengikat, karena KPK sudah menyurati terkait larangan pembagian Parcel THR bagi pejabat dan ASN. “Pembagian atau pengadaan Parcel itu kena gratifikasi. Gratifikasi itu kan termasuk uang, barang dan bunga. Jadi itu tidak boleh dan tidak ada lagi pembagian parcel hari raya bagi pejabat, terkhusus ASN,” tutupnya. (yud/rmb)

Tags: Hardiman PasambunaKepala Inspektorat Kabupaten Boltim
Previous Post

Pemdes Molobog Barat Salurkan BLT DD Tahap I

Next Post

Hari ini, 349 Guru Sertifikasi di Boltim Terima TPG Triwulan I

Artikel Terkait

Buka Selter JPT Pratama, Bupati Bolsel Tegaskan Hal Ini

Buka Selter JPT Pratama, Bupati Bolsel Tegaskan Hal Ini

19 November 2025
702
Ikuti Rakor Virtual Pascabencana, Bupati Iskandar Tegaskan Kesiapan Daerah Terima Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Ikuti Rakor Virtual Pascabencana, Bupati Iskandar Tegaskan Kesiapan Daerah Terima Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

18 November 2025
704
Bupati Bolsel Resmi Serahkan SK 485 PPPK Paruh Waktu 

Bupati Bolsel Resmi Serahkan SK 485 PPPK Paruh Waktu 

17 November 2025
707
Porprov Sulut XII: KONI Bolsel Lepas Kontingen Kloter III 

Porprov Sulut XII: KONI Bolsel Lepas Kontingen Kloter III 

17 November 2025
704
Ketua TP-PKK Sulut Bantu Beban Warga Jelang Nataru Lewat Program GPM 

Ketua TP-PKK Sulut Bantu Beban Warga Jelang Nataru Lewat Program GPM 

15 November 2025
701
Bupati Bolsel Ikut Rakorda Revitalisasi Pendidikan dan Digitaliasi Tahun 2026

Bupati Bolsel Ikut Rakorda Revitalisasi Pendidikan dan Digitaliasi Tahun 2026

14 November 2025
706
Next Post
Kabar Gembira! Guru Sertifikasi di Boltim Segera Terima TPG

Hari ini, 349 Guru Sertifikasi di Boltim Terima TPG Triwulan I

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Buka Selter JPT Pratama, Bupati Bolsel Tegaskan Hal Ini

Buka Selter JPT Pratama, Bupati Bolsel Tegaskan Hal Ini

19 November 2025
702
Ikuti Rakor Virtual Pascabencana, Bupati Iskandar Tegaskan Kesiapan Daerah Terima Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Ikuti Rakor Virtual Pascabencana, Bupati Iskandar Tegaskan Kesiapan Daerah Terima Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

18 November 2025
704
Dampingi Penyerahan Santunan Laka Lantas, Kapolres Bersama Dandim 1303 BM Sampaikan Belasungkawa

Dampingi Penyerahan Santunan Laka Lantas, Kapolres Bersama Dandim 1303 BM Sampaikan Belasungkawa

18 November 2025
702
Bupati Bolsel Resmi Serahkan SK 485 PPPK Paruh Waktu 

Bupati Bolsel Resmi Serahkan SK 485 PPPK Paruh Waktu 

17 November 2025
707
Porprov Sulut XII: KONI Bolsel Lepas Kontingen Kloter III 

Porprov Sulut XII: KONI Bolsel Lepas Kontingen Kloter III 

17 November 2025
704
Ketua TP-PKK Sulut Bantu Beban Warga Jelang Nataru Lewat Program GPM 

Ketua TP-PKK Sulut Bantu Beban Warga Jelang Nataru Lewat Program GPM 

15 November 2025
701
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech