KILAS24
No Result
View All Result
Selasa, 16 September 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Surat Edaran Gubernur, Pelaku Perjalanan dari Luar Sulut Harus Karantina 5 Hari

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 Februari 2022
in Etalase, Sulut, Terkini
0
Surat Edaran Gubernur, Pelaku Perjalanan dari Luar Sulut Harus Karantina 5 Hari
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

Baca Juga

Wabup Bolsel Hadiri Rakor Bersama Menteri Pertanian

Blacklist Cafe & Resto Dikeluhkan Warga, Diduga Sering Terjadi Keributan

Pemkab Bolsel Terima Kunjungan Kemenko PMK dan Kemenkes RI

KILAS24.CO, MANADO  – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan surat nomor: 440/22.1248/Sekr-Dinkes tentang penegakan protokol kesehatan di Provinsi Sulut. Surat edaran itu ditujukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati / Wali Kota se-Sulut, dan stakeholder lainnya.

Surat edaran itu dikeluarkan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Provinsi Sulut yang disebabkan penyebaran varian of concern omicron, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulut untuk melakukan karantina mandiri selama 5×24 jam sejak ketibaan.
  2. Setiap tamu yang datang ke Sulut dalam melaksanakan aktifitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
  3. Kebijakan screening antigen di pintu masuk kedatangan di Sulut tetap dilanjutkan baik di bandara, pelabuhan laut dan lintas batas darat.
  4. Setiap orang yang terdeteksi antigen reaktif di pintu masuk kedatangan, wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh satgas covid-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota.
  5. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus covid-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tags: cegah omicrongubernur sulut
Previous Post

Cegah Lonjakan Omicron, Kemenag Atur Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan

Next Post

Imbang Lawan Jambi United, Persmin Tempati Posisi 2 Klasemen Sementara Grup K

Artikel Terkait

Wabup Bolsel Hadiri Rakor Bersama Menteri Pertanian

Wabup Bolsel Hadiri Rakor Bersama Menteri Pertanian

12 September 2025
711
Blacklist Cafe & Resto Dikeluhkan Warga, Diduga Sering Terjadi Keributan

Blacklist Cafe & Resto Dikeluhkan Warga, Diduga Sering Terjadi Keributan

12 September 2025
814
Pemkab Bolsel Terima Kunjungan Kemenko PMK dan Kemenkes RI

Pemkab Bolsel Terima Kunjungan Kemenko PMK dan Kemenkes RI

11 September 2025
707
Gaji dan Tunjungan Anggota DPRD Bolmong Ternyata Lebih Rendah dari Daerah Tetangga

Gaji dan Tunjungan Anggota DPRD Bolmong Ternyata Lebih Rendah dari Daerah Tetangga

11 September 2025
706
Tingkatkan SDM, Pemkab Bolmong Bangun Balai Latihan Kerja 

Tingkatkan SDM, Pemkab Bolmong Bangun Balai Latihan Kerja 

10 September 2025
705
Wabup Bolsel Audiens dengan BPBPK Sulut, Ini yang Dibahas

Wabup Bolsel Audiens dengan BPBPK Sulut, Ini yang Dibahas

9 September 2025
713
Next Post
Imbang Lawan Jambi United, Persmin Tempati Posisi 2 Klasemen Sementara Grup K

Imbang Lawan Jambi United, Persmin Tempati Posisi 2 Klasemen Sementara Grup K

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Wabup Bolsel Hadiri Rakor Bersama Menteri Pertanian

Wabup Bolsel Hadiri Rakor Bersama Menteri Pertanian

12 September 2025
711
Blacklist Cafe & Resto Dikeluhkan Warga, Diduga Sering Terjadi Keributan

Blacklist Cafe & Resto Dikeluhkan Warga, Diduga Sering Terjadi Keributan

12 September 2025
814
Pemkab Bolsel Terima Kunjungan Kemenko PMK dan Kemenkes RI

Pemkab Bolsel Terima Kunjungan Kemenko PMK dan Kemenkes RI

11 September 2025
707
Gaji dan Tunjungan Anggota DPRD Bolmong Ternyata Lebih Rendah dari Daerah Tetangga

Gaji dan Tunjungan Anggota DPRD Bolmong Ternyata Lebih Rendah dari Daerah Tetangga

11 September 2025
706
Tingkatkan SDM, Pemkab Bolmong Bangun Balai Latihan Kerja 

Tingkatkan SDM, Pemkab Bolmong Bangun Balai Latihan Kerja 

10 September 2025
705
Wabup Bolsel Audiens dengan BPBPK Sulut, Ini yang Dibahas

Wabup Bolsel Audiens dengan BPBPK Sulut, Ini yang Dibahas

9 September 2025
713
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech