KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Terkait pengumuman pembatalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru) oleh Pemerintah pusat, Pemerintah Kota Kotamobagu akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah saat ini. Demikian diungkapkan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotamobagu yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kotamobagu, Alfian Hasan.
“Penerapan PPKM level 1 di Kotamobagu akan berakhir tanggal 23 Desember 2021. Namun jika pada surat edaran adanya pembatalan PPKM level 3 yang rencananya keluar pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, dan jika Kota Kotamobagu zona hijau maka akan tetap menerapkan PPKM level 1,” ujarnya.
Alfian juga berharap, status zona hijau akan terus bertahan di Kota Kotamobagu, sehingga kelonggaran aktivitas masyarakat menjadi 75 persen. “Aktivitas masyarakat akan dibuka sebesar 75 persen dan ini upaya untuk memulihkan perekonomian di daerah. Kita berdoa saja mudah-mudahan kita tetap pada zona hijau penyebaran Covid-19,” harapnya.
Terinformasi, pembatalan rencana pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh Indonesia itu, dibatalkan menyusul penguatan Testing, Tracing dan Treatmen serta pencapaian vaksinasi dalam sebulan terakhir di Indonesia. ( yud/rmb)