KILAS24.CO,BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Panitia Pelaksana Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tahun 2022, mengumumkan persyaratan pemberkasan Nomor Induk (NI) PPPK JF Tenaga Kesehatan (Nakes) dilingkungan Pemkab Boltim Tahun 2022.
Hal ini berdasarkan surat pengumuman, Nomor:800/B.03/P-PPPK-F/20/I/2023, tentang persyaratan usul NI PPPK Nakes dilingkungan Pemkab Boltim formasi Tahun 2022 secara elektronik, yang dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana Seleksi penerimaan PPPK Tahun 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Rezha Mamonto yang juga sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi penerimaan PPPK, mengatakan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK JF Nakes wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami mengimbau kepada calon PPPK Nakes agar teliti dalam penginputan DRH di laman SSCASN BKN,” katanya.
“InsyaAllah, bulan depan NI PPPK Nakes sudah bisa diterbitkan oleh BKN, serta SK PPPK sudah bisa diserahkan langsung oleh pak Bupati, Sam Sachrul Mamonto,” sambung Rezha. (yud/rmb)
Berikut persyaratan pemberkasan NI PPPK Nakes Pemkab Boltim Tahun 2022: