KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Mewakili Wali Kota Tatong Bara, Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo menghadiri sekaligus membuka dengan resmi kegiatan Workshop Mekanisme Perizinan Online bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), bertempat di kafe Kopi Korot Kotamobagu, Kamis (24/6).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan bahwa lembaga penyiaran memiliki peran yang sangat penting serta sangat strategis bagi pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung berbagai program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah.
“Siaran yang dipancarkan dan di terima secara bersamaan, serentak dan bebas memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat dan sikap masyarakat, mengingat besarnya fungsi lembaga penyiaran maka lembaga penyiaran tentunya wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa sehingga penyelenggaraan penyiaran akan dapat di laksanakan secara baik dan berkualitas,” jelasnya.
Lanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut lembaga penyiaran yang juga merupakan media komunikasi dan informasi masa sangat diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Peran dan fungsi tersebut dapat terselenggara dengan baik jika setiap lembaga penyiaran dapat memenuhi aturan kewajibannya termasuk yang berkaitan dengan perizinan.
“Serangkaian kegiatan workshop pada pagi hari ini maka saya juga mengharapkan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik agar nantinya seluruh materi yang di sampaikan oleh para narasumber dari KPID Sulut akan dapat di pahami serta dimengerti khususnya yang berkaitan dengan tata cara serta mekanisme perizinan Online lembaga penyiaran,” tutupnya.
Sementara itu, Korbid PS2P KPID Sulut, Hamri Mokoagow, yang juga satu-satunya komisioner perwakilan dari Bolaang Mongondow Raya mengatakan, karena Kotamobagu adalah kota model sektor pengembangan jasa tentunya jasa penyiaran adalah salah satu investasi yang menjanjikan di Kotamobagu, yang bisa mensupport pendapatan asli daerah dibidang penyiaran yang ada di Kotamobagu.
“Tugas kita sebagai KPID adalah mendorong regulasi, pengawasan dan partisipasi serta mendukung lembaga-lembaga penyiaran seperti lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas dan berlangganan. Revisi Undang-undang 32 tahun 2002, kalau tahun ini berhasil di dorong maka insya allah konten-konten seperti youtube, Netflix, instagram, facebook dan lain-lain yang mengandung unsur-unsur pornografi, isu Hoax dan kekerasan yang tidak layak di konsumsi oleh anak-anak akan di awasi oleh KPID,” pungkasnya. (yud/rmb)