KILAS24.CO, BOLTIM – Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa terancam tak bisa berjalan sesuai tahapan yang sudah ditentukan. Pasalnya, hingga batas perpanjangan tahapan pendaftaran, jumlah pendaftar belum mencapai batas minimum yang ditentukan, atau berjumlah lima orang.
“Masih ada beberapa desa yang belum ada pendaftar. Kemudian ada lagi yang jumlah pendaftarnya masih kurang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Hendra Tangel.
Jika belum ada yang mendaftar atau jumlah pendaftar masih kurang dari lima orang, maka pemilihan BPD di desa yang dimaksud ditunda. Selanjutnya, bupati melalui Camat akan memperpanjang masa jabatan BPD sebelumnya selama satu bulan.
“Jika dalam waktu satu bulan (perpanjangan masa jabatan BPD) sangadi belum melakukan pengisian anggota BPD, maka pemerintah daerah mempertimbangkan pemberian ADD di desa yang bersangkutan. Nantinya kita akan evaluasi secara keseluruhan desa-desa mana yang belum ada pendaftar atau yang masih kurang dari lima orang,” kata Hendra.
Untuk menyukseskan gelaran pemilihan BPD serentak di 54, ia meminta para sangadi dan panitia di tingkat desa untuk intens menyosialisasikan kepada masyarakat.
“Kita berharap pemilihan BPD bisa berjalan sebagaimana tahapan yang sudah ditentukan. Karena ada sanksi bagi desa yang ditunda pemilihannya hanya karena tidak ada atau minimnya jumlah pendaftar,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini tahapan pemilihan BPD di tingkat desa masuk pada tahap penelitian persyaratan administrasi bakal calon. Selanjutnya, panitia di tingkat desa akan membawa dokumen persyaratan administrasi ke panitia tingkat kabupaten untuk diverifikasi.
“Nantinya hasil verifikasi ini akan dikembalikan lagi ke panitia tingkat desa untuk diumumkan bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon BPD,” ungkapnya.
Untuk tahapan tes tertulis, wawancara dan kemampuan komunikasi, ia menjelaskan akan digelar pada Tanggal 9-10 Mei mendatang. Sedangkan untuk pemilihan anggota BPD digelar pada 17 Mei.
“Untuk pelantikan BPD terpilih kita menyesuaikan dengan kesempatan pak bupati. Tapi waktunya takkan melebihi 30 hari setelah penetapan sebagai BPD terpilih,” jelasnya. (yud/rmb)