KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu masih menunggu perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 terkait Pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak di 15 desa, yang akan digelar pada bulan Desember tahun ini.
Kepala Dinas PMD Kotamobagu, Usmar Mamonto mengatakan, perubahan Perda yang menyesuaikan dengan nomor 72 Tahun 2020, tentang tentang Pemilihan kepala Desa/Sangadi di era pandemi Covid-19 saat ini.
“Hasil dari uji publik yang digelar pekan kemarin, sudah selesai dan semua menerima sesuai dengan rancangan yang disusun oleh tim. Dan hasil dari uji publik tersebut oleh bagian hukum sudah membawa dokumennya ke bagian Biro hukum di Sekda Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk pendaftaran bakal calon sangadi kami masih menunggu perubahan Perda, Sebab perubahan Perda itulah yang menjadi acuan, terkecuali dalam kondisi darurat dan perubahan perda itu lama, maka kita akan konsultasi dengan pimpinan.
“Syarat yang harus dipenuhi bagi bakal calon sangadi minimal berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Syarat ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang dalam persyaratan calon kepala desa, dan pertimbangan dari syarat minimal pendidikan calon kepala desa lulusan SMP dengan usia paling rendah 25 tahun,” jelasnya. (yud/rmb)