KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Sedikitnya dua bakal calon sangadi (Kepala desa, red) menyatakan sikap untuk bertarung dalam Pemilihan sangadi (Pilsang) Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu.
Salah satunya adalah Aminulah Paputungan. Aminulah yang berprofesi sebagai petani dan juga terdaftar sebagai imam besar Desa Bungko sejak tahun 2009 silam ini, maju sebagai bakal calon sangadi atas dorongan keluarga dan masyarakat.
Papa Dodi sapaan akrabnya, telah resmi mendaftar sebagai bakal calon Sangadi Desa Bungko, pada Senin (22/08/2022).
Saat mendaftar bakal calon sangadi, Aminulah Paputungan turut juga diarak para pendukungnya menuju lokasi pendaftaran.
Tak hanya itu, seorang tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Kota Kotamobagu, Muliadi Paputungan ikut mendampingi Aminulah Paputungan mendaftar bakal calon sangadi.
Ini membuktikan bahwa Aminulah Paputungan yang juga sebagai imam besar Desa Bungko, benar-benar didukung oleh masyarakat untuk bertarung di Pilsang.
Papa Dodi merupakan bendahara pembangunan masjid dan berhasil mengelola keuangan masjid yang bersumber dari swadaya masyarakat, maupun donatur dan anggaran Dana Desa hingga berdiri dengan megah sampai sekarang ini.
“Alhamdulillah atas dorongan dari para pemuda, tokoh agama dan juga seluruh masyarakat desa Bungko, maka saya bertekad untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon sangadi desa bungko,” kata Papa Dodi, Jumat 26 Agustus 2022.
Dengan mengusung visi mewujudkan tata Pemerintahan yang baik, serta menuju Desa Bungko yang religius, maju, mandiri dan sejahtera, Papa Dodi kian memantapkan dirinya sebagai bakal calon sangadi desa Bungko.
Sedangkan untuk misi, yakni (1) menjadikan pelayanan publik yang tertib, ramah, transparan, dengan memanfaatkan teknologi informasi. (2) Memelihara nilai-nilai agama, sosial dan budaya masyarakat. (3) Meningkatkan pemberdayaan masyarakat agar berhasil, guna dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. (4) Meningkatkan peran pemuda untuk turut serta membangun kemajuan desa dari kegiatan-kegiatan bermanfaat di masyarakat. (5) Mengembangkan perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan potensi desa. (6) Melaksanakan pembangunan desa dengan berlandaskan musyawarah mufakat. (7) Melanjutkan program-program pemerintahan sebelumnya yang belum terealisasi.(yan)