KILAS24.CO,BOLTIM – Masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tidak perlu ragu dalam menyampaikan aspirasi. Namun, setiap aduan, kritik, dan masukan terkait pelaksanaan pelayanan publik diminta untuk disampaikan melalui saluran resmi. Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Boltim, Khaeruddin Mamonto, Senin (29/8).
“Pemerintah Kabupaten Boltim memiliki aplikasi pengaduan, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR!, yang merupakan sistem aspirasi dan pengaduan masyarakat terpadu secara nasional,” ujarnya.
Khaeruddin mengatakan, SP4N-LAPOR! ini merupakan platform yang disediakan pemerintah untuk berkomunikasi dengan masyarakat di tengah perkembangan teknologi. masyarakat diberikan akses seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi, kritik, aduan, atau permohonan informasi.
“Layanan ini tidak terbatas waktu. Siapa saja dapat menyampaikan permasalahan. budaya lama bahwa pengaduan merupakan permasalahan yang harus dihindari atau ditutup-tutupi sudah harus ditinggalkan. Karena pengaduan justru bisa menjadi input berharga dalam memperbaiki kinerja pelayanan publik ataupun kebijakan publik,” terangnya.
Dengan telah tersedianya layanan pengaduan resmi tersebut, Khaeruddin meminta masyarakat Boltim untuk tidak lagi menyampaikan aduan, laporan atau keluhan terkait pelayanan publik melalui media-media yang tidak resmi karena berpotensi tidak tertangani oleh pemerintah.
“Biasanya seseorang bingung mau melapor ke mana, sekarang sudah disiapkan sarana dan infrastrukturnya. Ini dipantau langsung oleh pemerintah pusat, jadi setiap laporan yang masuk pasti akan diproses. Kami pastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan tuntas,” pungkasnya.
Terkait tata cara pelaporan, salah satu operator SP4N-LAPOR! Kabupaten Boltim, Sucipto Mongilong, S.TI membeberkan bahwa masyarakat dapat langsung menyampaikan laporan dengan mengunjungi laman https://www.lapor.go.id/, atau bisa juga melalui aplikasi mobile baik itu android maupun IOS.
“Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan melalui berbagai media termasuk situs https://www.lapor.go.id/ atau mengunduh aplikasi mobile. Nantinya, laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke instansi terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan,” tuturnya. (yud/rmb)