KILAS24.CO, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), hari ini kembali memberlakukan Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Boltim.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, Nomor: 10/BMT/22/II/2022 tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di lingkungan Pemkab Boltiim.
Instruksi bupati tersebut berdasarkan instruksi dari Menteri dalam Negeri nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan papua, tanggal 14 Februari 2022.
Selain itu Instruksi ini juga untuk menindaklanjuti surat edaran dari Pemberdayaan Apatur Negara dan Reformasi birokrasi Nomor: 05 Tahun 2022 tentang perubahan keempat atas surat edaran menteri surat edaran Pemberdayaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:23 tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19 tanggal 16 Februari 2022.
Berikuit isi instrusi kepada seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemkab Boltim :
- Kabupaten Boltim merupakan wilayah yang di tetapkan pada PPKM level 2.
- Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran non essensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) dengan Protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
- Untuk Dinas Kesehatan diberlakukan 100 persen WFO dengan Prokes secara ketat.
- Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya di dalam ruangan paling banyak 75 persen dari kapasitas.
- Masa pelaksanaan tugas kedinasan dirumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN wajib berada di wilayah Kabupaten Boltim.
- Kepala satuan kerja melakukan penbagian system kerja bagi ASN (WFH/WFO) pada masing-masing unit kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
- ASN dan THL yang melakukan tugas kedinasan WFH apabila dibutuhkan untuk melaksanakan tugas kedinasan dikantor, maka wajib untuk hadir. Yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Selama instruksi ini berlaku, kehadiran ASN WFH dan WFO tiding menggunakan finger print sehingga untuk pelaksanaan monitoring kehadiran dibuktikan dengan menggunakan absen manual.
- ASN yang terpapar covid-19 (positif) wajib melakukan isolasi mandiri, dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah/Faskes.
- Untuk pelaksanaan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
- Instruksi ini berlaku sejak tanggal 18 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi covid-19.