KILAS24
No Result
View All Result
Kamis, 21 Agustus 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Boltim

Pemkab Boltim Berlakukan WFH, ini Ketentuannya

Yudi Asmosdorono by Yudi Asmosdorono
18 Februari 2022
in Boltim, Etalase, Terkini
0
Pemkab Boltim Berlakukan WFH, ini Ketentuannya
947
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), hari ini kembali memberlakukan Work From Home (WFH) bagi para  Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Boltim.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, Nomor: 10/BMT/22/II/2022 tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di lingkungan Pemkab Boltiim.

Instruksi  bupati tersebut berdasarkan instruksi dari Menteri dalam Negeri nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan papua, tanggal 14 Februari 2022.

Baca Juga

Bupati Bolsel Hadiri Ritual Mandi Safar 1447 H di Kecamatan Tomini

Rancangan KUA-PPAS 2026 Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Bolsel

Wabup Deddy Jadi Irup Penurunan Bendera Merah Putih

Selain itu Instruksi ini juga  untuk menindaklanjuti surat edaran dari Pemberdayaan Apatur Negara dan Reformasi birokrasi Nomor: 05 Tahun 2022 tentang perubahan keempat atas surat edaran menteri surat edaran Pemberdayaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:23 tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19 tanggal 16 Februari 2022.

Berikuit isi instrusi kepada seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemkab Boltim :

  • Kabupaten Boltim merupakan wilayah yang di tetapkan pada PPKM level 2.
  • Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran non essensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) dengan Protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
  • Untuk Dinas Kesehatan diberlakukan 100 persen WFO dengan Prokes secara ketat.
  • Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya di dalam ruangan paling banyak 75 persen dari kapasitas.
  • Masa pelaksanaan tugas kedinasan dirumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN wajib berada di wilayah Kabupaten Boltim.
  • Kepala satuan kerja melakukan penbagian system kerja bagi ASN (WFH/WFO) pada masing-masing unit kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  • ASN dan THL yang melakukan tugas kedinasan WFH apabila dibutuhkan untuk melaksanakan tugas kedinasan dikantor, maka wajib untuk hadir. Yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Selama instruksi ini berlaku, kehadiran ASN WFH dan WFO tiding menggunakan finger print sehingga untuk pelaksanaan monitoring kehadiran dibuktikan dengan menggunakan absen manual.
  • ASN yang terpapar covid-19 (positif) wajib melakukan isolasi mandiri, dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah/Faskes.
  • Untuk pelaksanaan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
  • Instruksi ini berlaku sejak tanggal 18 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi covid-19.
Tags: sam sachrul mamontowork from home
Previous Post

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Legenda Sepak Bola BMR Meninggal Dunia

Next Post

Dinsos Boltim Lakukan Pendampingan Tiga Kasus ABH

Artikel Terkait

Bupati Bolsel Hadiri Ritual Mandi Safar 1447 H di Kecamatan Tomini

Bupati Bolsel Hadiri Ritual Mandi Safar 1447 H di Kecamatan Tomini

20 Agustus 2025
713
Rancangan KUA-PPAS 2026 Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Bolsel

Rancangan KUA-PPAS 2026 Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Bolsel

20 Agustus 2025
705
Wabup Deddy Jadi Irup Penurunan Bendera Merah Putih

Wabup Deddy Jadi Irup Penurunan Bendera Merah Putih

17 Agustus 2025
715
Tangis Haru Pecah, Paskibraka Bolsel Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih

Tangis Haru Pecah, Paskibraka Bolsel Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih

17 Agustus 2025
759
Bupati Yusra Irup HUT Kemerdekaan RI ke-80

Bupati Yusra Irup HUT Kemerdekaan RI ke-80

17 Agustus 2025
701
Kapolres Bolsel Bersama Jajaran dan Bhayangkari Mengikuti Upacara HUT RI Ke-80

Kapolres Bolsel Bersama Jajaran dan Bhayangkari Mengikuti Upacara HUT RI Ke-80

17 Agustus 2025
710
Next Post
Dinsos Boltim Lakukan Pendampingan Tiga Kasus ABH

Dinsos Boltim Lakukan Pendampingan Tiga Kasus ABH

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Bupati Bolsel Hadiri Ritual Mandi Safar 1447 H di Kecamatan Tomini

Bupati Bolsel Hadiri Ritual Mandi Safar 1447 H di Kecamatan Tomini

20 Agustus 2025
713
Rancangan KUA-PPAS 2026 Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Bolsel

Rancangan KUA-PPAS 2026 Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Bolsel

20 Agustus 2025
705
Wabup Deddy Jadi Irup Penurunan Bendera Merah Putih

Wabup Deddy Jadi Irup Penurunan Bendera Merah Putih

17 Agustus 2025
715
Tangis Haru Pecah, Paskibraka Bolsel Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih

Tangis Haru Pecah, Paskibraka Bolsel Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih

17 Agustus 2025
759
Bupati Yusra Irup HUT Kemerdekaan RI ke-80

Bupati Yusra Irup HUT Kemerdekaan RI ke-80

17 Agustus 2025
701
Kapolres Bolsel Bersama Jajaran dan Bhayangkari Mengikuti Upacara HUT RI Ke-80

Kapolres Bolsel Bersama Jajaran dan Bhayangkari Mengikuti Upacara HUT RI Ke-80

17 Agustus 2025
710
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech