KILAS24
No Result
View All Result
Selasa, 16 September 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Parpol, Ormas dan OKP Diimbau Segera Masukan Pemutakhiran Data

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 Juni 2021
in Etalase, Kotamobagu
0
Parpol, Ormas dan OKP Diimbau Segera Masukan Pemutakhiran Data

Suhartien Tegela.

732
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu Mengimbau Kepada Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas) serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) untuk segera memasukan pemutakhiran data.

Kepala Badan Kesbangpol Kotamobagu melalui Sekretaris, Suhartien Tegela mengatakan untuk penyampaian berkas paling lambat tanggal 25 juni 2021. Dimasukan setiap hari kerja di Kantor Kesbangpol.

Dirinya mengungkapkan Ormas yang tidak melakukan pemutakhiran data, maka dianggap sudah tidak aktif. Sehingga ketika melakukan kegiatan maka dianggap ilegal karena tidak mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah setempat dalam hal ini Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu.

“Jadi untuk pendaftaran ini, terbagi dua yakni organisasi berbadan hukum dan non badan hukum. Kalau berbadan hukum pengurusannya secara berjenjang yaitu dari pusat ke daerah, mereka wajib menyampaikan keberadaan organisasi tersebut di daerah. Sedangkan non berbadan hukum tidak secara berjenjang diantaranya seperti perkumpulan kerukunan, kelompok tani, organisasi pemuda dan lain sebaginya,”ujarnya

Baca Juga

Blacklist Cafe & Resto Dikeluhkan Warga, Diduga Sering Terjadi Keributan

Pemkab Bolsel Terima Kunjungan Kemenko PMK dan Kemenkes RI

Gaji dan Tunjungan Anggota DPRD Bolmong Ternyata Lebih Rendah dari Daerah Tetangga

Disamping itu, lanjut Suhartien, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyelenggarakan penyuluhan tentang ormas dari pemerintah daerah yang melibatkan TNI dan POLRI.

“Nah, kesiapan dari kegiatan itu sehingga pemutakhiran ini kami lakukan guna menyesuaikan dengan permendagri 57 tahun 2017. Olehnya diharapkan batas waktu yang kami sampaikan ini bisa dipenuhi. Ada beberapa ormas dan partai yang mendaftar pada bulan maret hingga mei sudah kami sesuaikan dengan permendagri 57 tahun 2017, namun 52 ormas yang sudah terdaftar belum melakukan pemutakhiran data, ini sangat penting karena untuk pemantauan dan pengawasan di daerah atas kegiatan dan program dari ormas itu sendiri,” pungkasnya. (yud/rmb)

Tags: Badan KesbangpolkotamobaguOKPOrganisasi MasyarakatPartai PolitikPemutakhiran Data
Previous Post

Right Fried Chicken Ramaikan Bisnis Kuliner di Kotamobagu

Next Post

Terpilih Ketua PSSI, Mekal Siap Majukan Sepak Bola Kotamobagu

Artikel Terkait

Blacklist Cafe & Resto Dikeluhkan Warga, Diduga Sering Terjadi Keributan

Blacklist Cafe & Resto Dikeluhkan Warga, Diduga Sering Terjadi Keributan

12 September 2025
814
Pemkab Bolsel Terima Kunjungan Kemenko PMK dan Kemenkes RI

Pemkab Bolsel Terima Kunjungan Kemenko PMK dan Kemenkes RI

11 September 2025
707
Gaji dan Tunjungan Anggota DPRD Bolmong Ternyata Lebih Rendah dari Daerah Tetangga

Gaji dan Tunjungan Anggota DPRD Bolmong Ternyata Lebih Rendah dari Daerah Tetangga

11 September 2025
706
Tingkatkan SDM, Pemkab Bolmong Bangun Balai Latihan Kerja 

Tingkatkan SDM, Pemkab Bolmong Bangun Balai Latihan Kerja 

10 September 2025
705
Wabup Bolsel Audiens dengan BPBPK Sulut, Ini yang Dibahas

Wabup Bolsel Audiens dengan BPBPK Sulut, Ini yang Dibahas

9 September 2025
713
Pemkab Bolsel Peringati HAORNAS ke-42 Tahun 2025

Pemkab Bolsel Peringati HAORNAS ke-42 Tahun 2025

9 September 2025
704
Next Post
Terpilih Ketua PSSI, Mekal Siap Majukan Sepak Bola Kotamobagu

Terpilih Ketua PSSI, Mekal Siap Majukan Sepak Bola Kotamobagu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Wabup Bolsel Hadiri Rakor Bersama Menteri Pertanian

Wabup Bolsel Hadiri Rakor Bersama Menteri Pertanian

12 September 2025
711
Blacklist Cafe & Resto Dikeluhkan Warga, Diduga Sering Terjadi Keributan

Blacklist Cafe & Resto Dikeluhkan Warga, Diduga Sering Terjadi Keributan

12 September 2025
814
Pemkab Bolsel Terima Kunjungan Kemenko PMK dan Kemenkes RI

Pemkab Bolsel Terima Kunjungan Kemenko PMK dan Kemenkes RI

11 September 2025
707
Gaji dan Tunjungan Anggota DPRD Bolmong Ternyata Lebih Rendah dari Daerah Tetangga

Gaji dan Tunjungan Anggota DPRD Bolmong Ternyata Lebih Rendah dari Daerah Tetangga

11 September 2025
706
Tingkatkan SDM, Pemkab Bolmong Bangun Balai Latihan Kerja 

Tingkatkan SDM, Pemkab Bolmong Bangun Balai Latihan Kerja 

10 September 2025
705
Wabup Bolsel Audiens dengan BPBPK Sulut, Ini yang Dibahas

Wabup Bolsel Audiens dengan BPBPK Sulut, Ini yang Dibahas

9 September 2025
713
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech