KILAS24.CO,BOLTIM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengumumkan pembatalan kelulusan seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2022.
Hal ini berdasarkan surat pengumuman, Nomor:800/B.03/P-PPPK-G/05/XI/2022, tentang pembatalan kelulusan seleksi administrasi penerimaan PPPK JF guru dilingkungan Pemkab Boltim Tahun Anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.
Kepala BKPSDM Boltim, Rezha Mamonto, mengatakan, setelah pihaknya melakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) kembali baik itu dari dokumen ungguhan maupun dokumen fisik dari pelamar atas nama Yesti Yanti Kakomol, kategori prioritas Tiga ditemukan bahwa dokumen pelamar tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena yang bersangkutan pendidikan terakhirnya Diploma Dua.
“Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 20 tahun 2022, pelamar PPPK guru harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 atau Diploma Empat, oleh karena itu kami selaku panitia seleksi membatalkan status kelulusannya dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya, ” katanya.
“Keputusan dari panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, setelah ini kami akan kembali melakukan Verval karena ada sanggahan dari masyarakat “sambung Rezha yang juga merupakan Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan PPPK JF Guru Tahun 2022 ini. (yud/rmb)