KILAS24,KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024, Sabtu (10/08).
Penetapan DPS itu, melalui rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kotamobagu Mischart Manoppo didampingi Empat Komisioner.
Dalam rapat tersebut turut dihadiri Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit, unsur Forkopimda, Kesbangpol, Disdukcapil, perwakilan parpol dan para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Kota Kotamobagu Mischart Manoppo mengatakan, jumlah DPS mencapai 90.489
pemilih, tersebar di 172 TPS di 4 kecamatan atau 15 desa dan 18 kelurahan.
Sedangkan untuk pembagiannya terdapat 45.618 laki-laki dan 44.871 perempuan. “Alhamdulillah kita sudah melakukan penetapan DPS untuk Pilkada 2024. DPS itu berlaku baik untuk pemilihan Gubernur Sulut maupun Wali Kota Kotamobagu,” kata Mischart.
Mischart mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin mengawal data pemilih. Sehingga memastikan setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak kehilangan hak pilihnya.
Di sisi lain, Mischart juga meminta agar warga melakukan pengecekan atau melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU jika namanya belum terdaftar.
“Bagi yang belum terdaftar, bisa segera melapor baik ke PPS, PPK atau KPU,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Parmas Hairun Laode menambahkan, sebelum pleno DPS, sudah melalui tahapan dari desa/kelurahan dan kecamatan.
Hairun juga menyampaikan bahwa, DPS ini nantinya akan disampaikan kepada publik agar bisa diketahui publik dan disampaikan masukan.
“Setelah mendapatkan masukan, maka DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah itu penetapan tersebut masih akan diumumkan dan nantinya jadi dasar penetapan DPT,” jelasnya.
Menurut Hairun, calon pemilih yang masuk Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) akan diverifikasi berulang untuk kemudian ditetapkan menjadi DPT.(Yan)