KILAS24
No Result
View All Result
Kamis, 5 Juni 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Ini Dalil untuk Tidak Percaya pada Dukun

Yudi Asmosdorono by Yudi Asmosdorono
20 Maret 2022
in Etalase, Nasional, Terkini
0
Ini Dalil untuk Tidak Percaya pada Dukun
812
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, RELIGI – Sebagai seorang muslim, kita dilarang untuk percaya dengan paranormal atau peramal, alias dukun.

Dikutip dari buku Ambilah Aqidahmu dari Alquran dan As-sunnah yang Shahih yang dipahami Shahabat Radhiyallahu Anhuma, seorang muslim tidak boleh mempercayai pernyataan ghaib dari arraaf (orang yang mengaki memiliki pengetahuan tentang yang ghaib) dan peramal untuk mengetahui yang ghaib. Allah ﷻ berfirman:

قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ٱلْغَيْبَ إِلَّا ٱللَّهُۚ …

Baca Juga

Jamin Ketersediaan Air Bersih, DPRD Kotamobagu Kembali Bahas Ranperda Pembentukkan BUMD Bukaka Naton

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-12

“Katakanlah, “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah”…” (QS An Naml ayat 65).

Dalam ayat lain, secara tegas Allah ﷻ menyebutkan beberapa hal yang hanya Dia yang secara pasti mengetahui.

Pertama, pengetahuan akan hari kiamat. Kedua, pengetahuan akan turunnya hujan. Ketiga, pengetahuan akan janin yang berada di dalam rahim. Keempat, pengetahuan akan perbuatan manusia di waktu mendatang. Kelima, pengetahuan akan matinya bumi. Allah ﷺ berfirman:

إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dialah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal.” (QS Luqman ayat 34)

Sementara itu, dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Nabi ﷺ Muhammad bersabda sebagai berikut ini:

من أتى عرافا أو كاهنا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد

“Barangsiapa mengunjungi seorang arraaf atau peramal (dukun) dan percaya pada apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad (Alquran).” (Hadits sahih diriwayatkan Imam Ahmad)

Sementara itu, sihir merupakan bentuk dari kekufuran. Kufur sama dengan tidak memiliki iman. Allah ﷻ berfirman:

.وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُوا۟ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحْرَ…

“Hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakanhan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia…” (QS Al Baqarah ayat 102).

Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Nabi Muhammad ﷺ bersabda sebagai berikut ini:

اجتنبوا السبع المو بقات: الشرك بالله والسحر…”

Jauhilah tujuh hal yang membinasakan (dosa besar): menyekutukan Allah, dan sihir. (HR Muslim).

Sumber: Republka.co.id

Tags: dalil tentang larangan mempercayai dukun
Previous Post

GP Ansor Kotamobagu Sukses Gelar DTD Bogani Angkatan ke-III

Next Post

Ini Kriteria Shin Tae-young Soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Artikel Terkait

Jamin Ketersediaan Air Bersih, DPRD Kotamobagu Kembali Bahas Ranperda Pembentukkan BUMD Bukaka Naton

Jamin Ketersediaan Air Bersih, DPRD Kotamobagu Kembali Bahas Ranperda Pembentukkan BUMD Bukaka Naton

2 Juni 2025
720
Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

26 Mei 2025
708
Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-12

Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-12

26 Mei 2025
707
Pemkab Bolmong Kembali Raih WTP

Pemkab Bolmong Kembali Raih WTP

26 Mei 2025
703
DPRD Dukung Kotamobagu Fun Race dan Haritage 2025

DPRD Dukung Kotamobagu Fun Race dan Haritage 2025

23 Mei 2025
705
Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

23 Mei 2025
702
Next Post
Ini Kriteria Shin Tae-young Soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Ini Kriteria Shin Tae-young Soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Jamin Ketersediaan Air Bersih, DPRD Kotamobagu Kembali Bahas Ranperda Pembentukkan BUMD Bukaka Naton

Jamin Ketersediaan Air Bersih, DPRD Kotamobagu Kembali Bahas Ranperda Pembentukkan BUMD Bukaka Naton

2 Juni 2025
720
Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

26 Mei 2025
708
Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-12

Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-12

26 Mei 2025
707
Pemkab Bolmong Kembali Raih WTP

Pemkab Bolmong Kembali Raih WTP

26 Mei 2025
703
DPRD Dukung Kotamobagu Fun Race dan Haritage 2025

DPRD Dukung Kotamobagu Fun Race dan Haritage 2025

23 Mei 2025
705
Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

23 Mei 2025
702
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech