KILAS24.CO,RELIGI – Dibulan suci Ramadhan ini umat Muslim bergegas bangun pagi untuk melakukan sahur. Namun, karena satu dan lain hal tak sedikit pula yang telat bangun hingga waktu sahur hampir habis.
Banyak pertanyaan yang kemudian muncul. Bagaimana jika adzan sudah berkumandang, apakah sahur tetap diperbolehkan?
Sahur adalah sunnah Rasulullah Saw dalam menjalankan ibadah puasa. Batas waktu sahur juga sudah ditentukan sebagaimana dalam Al Quran maupun hadits nabi SAW.
Dilansir dari situs Kementerian Agama, sunnah sahur dilakukan saat mendekati terbit fajar. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Anas bin Malik dari Zahid bin Tsabit, dia berkata:
“Kami makan sahur bersama Rasulullah Saw, kemudian (setelah makan sahur) kami berdiri untuk melaksanakan sholat. Aku (Anas bin Malik) berkata: “Berapa perkiraan waktu antara keduanya (antara makan sahur dengan shalat fajar)?” Zahid bin Tsabit berkata: “(seperti waktu yang dibutuhkan untuk membaca) 50 ayat”.
Dalam Q.S Al Baqarah ayat 187, dijelaskan bahwa batas waktu sahur adalah saat fajar tiba. Sementara itu, adzan subuh dikumandangkan saat terbit fajar.
“….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Q.S Al Baqarah: 187).
Tafsir tentang waktu terbit fajar kerapkali menimbulkan keraguan. Dalam hadits riwayat Abu Daud dijelaskan, melanjutkan makan saat terdengar suara adzan masih diperbolehkan.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud Nomor 2350).
Beberapa pendapat mengatakan, apabila terdapat keraguan tentang terbitnya waktu fajar, maka melakukan sahur tetap diperbolehkan. Sebaliknya, jika sudah yakin akan terbitnya fajar maka hendaknya untuk menghentikan sahurnya.
Imam Ibn Hazm dalam Al Muhalla sebagaimana ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal menyebutkan, ada tiga riwayat yang dibawakan oleh Imam Ibn Hazm. Masing-masing memperbolehkan untuk melanjutkan sahur jika masih terdapat keraguan.
1. Apabila terdapat keraguan maka hendaknya melanjutkan makan hingga yakin masuk waktu subuh
Dari jalur Al Hasan, ‘Umar bin Al Khottob mengatakan, “Jika dua orang ragu-ragu mengenai masuknya waktu shubuh, maka makanlah hingga kalian yakin waktu shubuh telah masuk.”
2. Diperbolehkan untuk minum pada waktu fajar jika masih ada keraguan
Dari jalur Ibnu Juraij, dari ‘Atho’ bin Abi Robbah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Allah masih membolehkan untuk minum pada waktu fajar yang engkau masih ragu-ragu.”
3. Jika terdapat dua pendapat dan menimbulkan keraguan maka diperbolehkan melanjutkan sahur
Dari Waki’, dari ‘Amaroh bin Zadzan, dari Makhul Al Azdi, ia berkata, “Aku melihat Ibnu ‘Umar mengambil satu timba berisi air zam-zam, lalu beliau bertanya pada dua orang, “Apakah sudah terbit fajar shubuh?”
Salah satunya menjawab, “Sudah terbit.” Yang lainnya menjawab, “Belum.” (Karena terbit fajarnya masih diragukan), akhirnya beliau tetap meminum air zam-zam tersebut.”
Wallahu a’lam.
Sumber: detik.com