KILAS24.CO, BOLTIM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, hari ini resmi menolak gugatan dari Sangadi Bongkudai Nonaktif, Dely Mamonto kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, terkait SK Pemberhentian sebagai Kepala Desa.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten I Boltim, Priyamos SH, yang juga selaku kuasa hukum Pemkab Boltim, Rabu( 23/2).
“Dalam amar putusan tersebut yakni, menerima eksepsi tergugat (Bupati Boltim) tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut) Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan menyatakan gugatan Penggugat (Sangadi Bongkudai Nonaktif) tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 490.200,” jelas Priyamos mengutip isi putusan hasil gugatan.
Menurutnya, dengan adanya putusan ini menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada kepala desa. “Tentu ketika ada sangadi yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku, maka sanksi ditanggung sendiri,” ujar Priyamos.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Boltim Cindy Mongkaren, mengatakan, putusan PTUN sudah keluar dan menyatakan menolak gugatan penggugat.
“Hasil sudah ada siang tadi pukul 13:00 WITA, dan putusan majelis bahwa gugatan penggugat tidak diterima. Artinya, majelis hakim menguatkan keputusan Bupati terkait penberhentian yang bersangkutan,” katanya. (yud/rmb)