KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna, Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I Penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (16/2). Ke-enam Ranperda tersebut, yakni; Ranperda tentang penanganan wabah, ulang tahun Kota Kotamobagu, kasawan kumuh, ketentaraman dan ketertiban masyarakat, pembentukan produk hukum daerah, serta Perubahan Perda nomor 4 tahun 2005 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD, Meiddy Makalalag, diikuti pimpinan dan anggota DPRD serta diikuti jajaran asisten dan secara virtual oleh Wali Kota, Tatong Bara.
Dari enam Ranperda yang diparipurnakan itu, lima diantaranya merupakan inisiatif DPRD dan satu diantaranya adalah usulan eksekutif, yakni Perubahan Perda nomor 4 tahun 2005 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi.
Dalam paripurna itu, semua fraksi di DPRD Kotamobagu menyampaikan pendapat masing-masing fraksi.
Sementara itu, Wali Kota Tatong Bara, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Kotamobagu yang telah menyelenggarakan paripurna enam Ranperda tersebut. (rmb)