KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kotamobagu saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap 12 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kepala Bidang Rehabilitas Perlindungan dan Jaminan Sosial, Umarudin Mokoagow, mengatakan, yang didampingi kebanyakan adalah para pelaku, namun juga ada beberapa anak yang menjadi korban.
“Jadi kami melakukan Home Visit atau kunjungan ke keluarga korban dan pelaku untuk mendapatkan informasi dalam membantu kelengkapan berkas pendampingan,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk mediasi ABH seperti kasus pelecehan seksual, bullying, dan lain-lain, itu sudah ada Pekerja Sosial (Peksos) yang bermitra dengan Kepolisian dan Dinas P3A kemudian melakukan assesment.
“Untuk penanganan ada mediasi dan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” jelasnya.
Pengalihan tersebut bertujuan untuk mencegah anak agar terhindar dari proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Seperti kasus bullyng antar anak, itu mendapat pelakuan khusus, agar tidak berdampak pada psikologis anak, nah mereka didampingi proses secara hukum akan tetapi lebih cenderung ke pembinaan,” pungkasnya. (yud/rmb)