KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Sampai saat ini, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Kotamobagu telah menyentuh di angka 100 kasus yang terdiri dari korban anak 69 orang dan perempuan 31 orang. Demikian diungkapkan, Kepala UPTD PPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu, Susilawaty Gilalom.
“Alasan ekonomi yang menjadi pemicu KDRT, hal ini terjadi karena selama pandemi pendapatan keluarga menurun imbasnya pemenuhan kebutuhan harian tidak bisa dipenuhi sehingga menyebabkan suami-istri bertengkar,” ujarnya.
Ia mengatakan, usia muda juga menjadi salah satu penyebabnya, KDRT kebanyakan menimpa keluarga yang pasangannya kawin diusia muda atau masih anak-anak. “Terhadap kasus KDRT ini, DP3A Kotamobagu telah menyediakan layanan bantuan gratis bagi para korban. Layanan itu berupa pemeriksaan kesehatan, visum, pendampingan hukum, tempat perlindungan dan bantuan sosial,” kata Susilawaty.
Susilawaty juga menambahkan, kasus KDRT semuanya bisa diselesaikan melalui mediasi. “Berbeda dengan kasus pelecehan seksual yang tetap melalui jalur hukum tapi untuk kasus KDRT penyelesaiannya lebih ditekankan pada mediasi,” pungkasnya. (yud/rmb)