KILAS24.CO, BOLTIM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), sampat saat ini telah menerima dua laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Demikian diutarakan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Boltim, Wenda Arif, Selasa (15/2).
Menurutnya, dari kedua kasus tersebut, satu diantaranya sudah berakhir damai.“Saat ini kasus KDRT yang kami terima ada dua kasus, yang dipolisikan satu dan mediasi satu ,untuk yang mediasi sudah selesai sedangkan yang dipolisikan masih dalam proses penyidikan ” ujarnya.
Ia mengatakan, kedua kasus KDRT ini diakibatkan penelantaran anak. “Kedua kasus KDRT tersebut terjadi karena penelantaran anak, kasus yang pertama berakhir damai karena sang suami sudah bersedia memberikan nafkah sesuai dengan permintaan sang istri, sedangkan kasus yang terakhir masih berproses dikepolisian, katanya.
Wenda juga mengimbau, agar setiap masyarakat yang mengalami KDRT, sebelum melapor ke Dinas P3A ada baiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan. “Untuk kasus KDRT kalau masih bisa diselesaikan secara baik-baik, baiknya dibicarakkan dulu sebelum melapor ke kami, tetapi bila sudah tidak menemukan titik terang, kami siap membantu dengan melakukan mediasi,” pungkasnya. (yud/rmb)