KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Kotamobagu, melakukan pendataan terhadap Apotik-apotik yang ada di Kotamobagu dan sampai saat ini sudah ada 43 Apotik yang terdaftar dan sudah memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).
Kepala Dinkes melalui Kepala Bidang Pelayanan Promosi SDK, Tofan Simbala, mengatakan salah satu syarat mendirikan Apotik harus punya Apoteker, dan memiliki SIPA sebelum beroperasi.
“Proses perizinan Apotik itu dimulai dari Apoteker, Asisten Apoteker yang sudah STR, tempat dan fasilitas, tak hanya itu setiap Apotik wajib memiliki SIPA,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk pengawasan Apotik tidak ada jadwal khusus yang ditentukan, karena secara perizinan dalam 5 tahun mereka sekali memperpanjang izin.
“Terkait pemeriksaan obat di setiap Apotik, Dinkes melakukan pemeriksaan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),Biasanya kami turun bersama BPOM atau BPOM yang melakukan pemeriksaan kemudian memberitahukan hasil pemeriksaan atau temuan mereka kepada Dinkes,”jelasnya
“Jika ada temuan terkait obat-obatan misalkan kadaluwarsa maka Dinkes akan melakukan pembinaan terhadap Apoteker,” tutupnya. (yud/rmb)