KILAS24
No Result
View All Result
Kamis, 22 Mei 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Boltim

4 ASN Boltim Diusulkan Pemecatan, Satu Lainnya Dalam Proses Sidang Majelis Kode Etik

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 November 2021
in Boltim, Etalase, Terkini
0
Pelamar CPNS Boltim Membludak, Ini 5 Formasi yang Paling Banyak Dilamar

Reza Mamonto

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, BOLTIM – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diusulkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pasalnya, ke-empat abdi negara itu terbukti melakukan tindakan indisipliner. Ke-empat ASN yang dimaksud masing-masing berinisial FA, AR, ML dan ID.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Reza Mamonto, mengatakan usulan pemberhentian ke-empat ASN tersebut dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan. “Sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu kemudian diberi pembinaan, tapi tidak berubah. Sekarang proses pemberhentian sudah diajukan ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Tinggal menunggu SK,” kata Reza, Senin (15/11).

Berdasarkan Pasal 11 huruf d poin 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun secara kumulatif tanpa alasan yang sah. Sedangkan ke-empat ASN tersebut didapati tidak masuk kerja melebihi waktu yang ditentukan itu. FA, AR dan ML didapati 62 hari tidak masuk kerja, dan ID 45 hari kerja.

Baca Juga

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri Perayaan Dharma Santi Umat Hindu di Dumoga

Kabupaten Bolmong Ketambahan Kuota BPJS Kesehatan Gratis

Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

“Ini menjadi peringatan bagi semua ASN agar tetap menaati aturan tentang disiplin,” ujarnya.

Selain ke-empat ASN tersebut, ada satu ASN lainnya, yakni AT yang sedang diproses hukuman disiplin atas dugaan pungutan liar. “Untuk satu ASN ini sementara didalami dan akan disidang kode etik. Jika terbukti maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Selain soal kinerja dan pelayanan yang harus dimaksimalkan, ia juga mengimbau semua ASN di lingkungan Pemkab Boltim untuk tetap dan selalu meningkatkan disiplin. “Kita tidak main-main soal disiplin. Yang terbukti melakukan tindakan indisipliner maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pak Bupati menginginkan PNS yang disiplin serta memiliki kinerja yang baik demi kemajuan Boltim,” tambahnya. (rmb)

Tags: asn boltim diusulkan pemecatanreza mamonto
Previous Post

Simak, Ini Hasil SKD CPNS Boltim

Next Post

Persyaratan Bakal Calon Sangadi Akan Dituangkan Melalui Perwako

Artikel Terkait

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri Perayaan Dharma Santi Umat Hindu di Dumoga

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri Perayaan Dharma Santi Umat Hindu di Dumoga

21 Mei 2025
701
Kabupaten Bolmong Ketambahan Kuota BPJS Kesehatan Gratis

Kabupaten Bolmong Ketambahan Kuota BPJS Kesehatan Gratis

21 Mei 2025
707
Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

20 Mei 2025
705
512 ASN Pemkab Bolmong Terima SK Bupati

512 ASN Pemkab Bolmong Terima SK Bupati

20 Mei 2025
722
GP Ansor Sulut Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bakan

GP Ansor Sulut Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bakan

12 Mei 2025
703
Bupati Yusra Temuai Warga Bakan Korban Kebakaran dan Salurkan Bantuan

Bupati Yusra Temuai Warga Bakan Korban Kebakaran dan Salurkan Bantuan

11 Mei 2025
702
Next Post
Persyaratan Bakal Calon Sangadi Akan Dituangkan Melalui Perwako

Persyaratan Bakal Calon Sangadi Akan Dituangkan Melalui Perwako

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri Perayaan Dharma Santi Umat Hindu di Dumoga

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri Perayaan Dharma Santi Umat Hindu di Dumoga

21 Mei 2025
701
Kabupaten Bolmong Ketambahan Kuota BPJS Kesehatan Gratis

Kabupaten Bolmong Ketambahan Kuota BPJS Kesehatan Gratis

21 Mei 2025
707
Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

20 Mei 2025
705
512 ASN Pemkab Bolmong Terima SK Bupati

512 ASN Pemkab Bolmong Terima SK Bupati

20 Mei 2025
722
GP Ansor Sulut Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bakan

GP Ansor Sulut Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bakan

12 Mei 2025
703
Bupati Yusra Temuai Warga Bakan Korban Kebakaran dan Salurkan Bantuan

Bupati Yusra Temuai Warga Bakan Korban Kebakaran dan Salurkan Bantuan

11 Mei 2025
702
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech