KILAS24.CO, BOLTIM – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diusulkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pasalnya, ke-empat abdi negara itu terbukti melakukan tindakan indisipliner. Ke-empat ASN yang dimaksud masing-masing berinisial FA, AR, ML dan ID.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Reza Mamonto, mengatakan usulan pemberhentian ke-empat ASN tersebut dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan. “Sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu kemudian diberi pembinaan, tapi tidak berubah. Sekarang proses pemberhentian sudah diajukan ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Tinggal menunggu SK,” kata Reza, Senin (15/11).
Berdasarkan Pasal 11 huruf d poin 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun secara kumulatif tanpa alasan yang sah. Sedangkan ke-empat ASN tersebut didapati tidak masuk kerja melebihi waktu yang ditentukan itu. FA, AR dan ML didapati 62 hari tidak masuk kerja, dan ID 45 hari kerja.
“Ini menjadi peringatan bagi semua ASN agar tetap menaati aturan tentang disiplin,” ujarnya.
Selain ke-empat ASN tersebut, ada satu ASN lainnya, yakni AT yang sedang diproses hukuman disiplin atas dugaan pungutan liar. “Untuk satu ASN ini sementara didalami dan akan disidang kode etik. Jika terbukti maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Selain soal kinerja dan pelayanan yang harus dimaksimalkan, ia juga mengimbau semua ASN di lingkungan Pemkab Boltim untuk tetap dan selalu meningkatkan disiplin. “Kita tidak main-main soal disiplin. Yang terbukti melakukan tindakan indisipliner maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pak Bupati menginginkan PNS yang disiplin serta memiliki kinerja yang baik demi kemajuan Boltim,” tambahnya. (rmb)