KILAS24.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), resmi mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor : 30/PL.02.2- Pu/7110/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto.
1.Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Boltim Nomor 469 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara Sah Partai Politik atau gabungan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mengajukan Paslon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boltim tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 5.182
2. Tempat dan Waktu Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati di mulai hari Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan hari Rabu 28 Agustus 2024 pukul 08.00 s/d 16.00 WITA. Sementara pada hari Kamis 29 Agustus 2024 pukul 08.00 s/d 23.59 WITA, bertempat di Balai Pertemuan Umum Desa Tutuyan.
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan Warga Negara Indonesia.
4. Calon Bupati dan wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ;
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
n. belum pernah menjabat Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah Iain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Selain itu, calon Bupati dan wakil Bupati harus memenuhi persyaratan ;
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara;
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilíh anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Untuk permohonan akses Silon pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024, adalah sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL. KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui link https://bit.ly/FormPermohonanAksesSilon.
Sementara itu, KPU Boltim juga membuka Layanan Helpdesk terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan calon, dengan menghubungi alamat email dan kontak dibawah ini:
a. Alamat email: tekmas.kpuboItim15tBqmaiI.com
b. Nomor: 082189015315 (Fuad) dan 082349589196 (Meldy) atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi Lingkar Selatan Tutuyan, Desa Tombolikat. (Vikar)