KILAS24.CO, BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengimbau Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu untuk segera mengajukan perbaikan berkas persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
“Sampai hari ini baru ada satu parpol yang 100 progres perbaikan berkas persyaratan bakal calon. Kita masih menunggu parpol lainnya,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nugroho Lasabuda.
Batas pengajuan perbaikan berkas persyaratan Bacaleg pada Minggu (9/7) pukul 23.59 Wita. Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Waktu yang tersisa tinggal tiga hari lagi. Untuk itu kita imbau semua Parpol agar segera mengajukan perbaikan melalui aplikasi Silon. Jangan menunggu hari terakhir karena akan kejar-kejaran dengan waktu,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau Parpol untuk bisa memanfaatkan help desk yang disiapkan KPU untuk berkonsultasi terkait dengan kelengkapan berkas Bacaleg maupun teknis penginputan dokumen melalui aplikasi Silon. “Kita stand by terus di kantor setiap hari dan siap melayani semua parpol yang datang berkonsultasi,” tambahnya. (yud)