KILAS24.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur akan merekrut 261 orang petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pilkada Serentak 2024.
Para petugas pantarlih yang akan direkrut itu bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih penduduk potensial dan data pemilih tetap (DPT) terakhir yang digunakan pada Pemilu 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU nomor 638 Tahun 2024 : Pengumuman pendaftaran dimulai 13 – 17Juni 2024, Penerimaan pendaftaran dari 13 – 19 Juni 2014.
Selanjutnya, penelitian administrasi calon pantarlih dari tanggal 14-20 Juni 2014, pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi pada tanggal 23 Juni 2023 dan pelantikan pada 24 Juni 2024.
“Masa kerja pantarlih selama 1 bulan dari tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024,” kata Ketua KPU, Rusmin Mamonto, didampingi komisioner KPU Nugroho Lasabuda, Ikal Salehe, Adchilni Abukasim dan Wardoyo Elias.
Sementara itu, syarat menjadi calon pantarlih adalah a) warga negara Indonesia, b) berusia paling rendah 17 tahun, c) berdomisili di wilayah kerja, d) mampu secara jasmani dan rohani, e) berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, f) tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 Tahun.
Berikut jadwal tahapan dan persyaratan pembentukan Pantarlih: