KILAS24.CO,BOLTIM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (14/6), menyerahkan 70 izin usaha kepada para pelaku usaha yang ada di Kecamatan Kotabunan dan Kecamatan Tutuyan.
Penyerahan izin usaha tersebut, bertempat di Resto D’Sabua Desa Tombolikat, bersamaan dengan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Usaha Beresiko, Online Single Submission Risk – Based Approach (OSS-RBA) dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala DPMPTSP Boltim, Deny Mamonto, mengatakan, pengurusan izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sangatlah mudah.
”Hari ini kita menyerahkan 70 NIB, untukmu para pelaku usaha di dua kecamatan yakni Kotabunan dan Tutuyan. Untuk mengurus NIB sangat mudah, masyarakat hanya menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Email,” katanya.
Deni juga mengungkapkan, jika persyaratan semuanya lengkap hanya dibutuhkan waktu dua menit dan NIB langsung keluar.
“Pengurusan NIB sangat mudah dan bahkan bisa langsung diurus sendiri tanpa datang ke kantor DPMPTSP karena sekarang ini pengurusan serba online. Kami minta kepada masyarakat untuk proaktif melakukan pengurusan izin, bahkan jika ada kendala, DPMPTSP sendiri yang akan turun menjemput langsung berkas dari warga. Saat ini pengurusan izin semuanya gratis, jadi tidak perlu khawatir,” ujarnya. (yud/rmb)