KILAS24.CO BOLSEL–Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masing-masing Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Bolsel TA 2022 dan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diterima oleh seluruh fraksi di DPRD Bolsel untuk ditetapkan sebagai Perda.
Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii mengesahkan dua ranperda tersebut saat Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bolsel TA 2022 dan Rapat Paripurna Tahap II Pembahasan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah di Gedung DPRD Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango, Kec. Bolaang Uki, Kamis, 08 Juni 2023.
Dalam sambutanya, terkait penetapan Ranperda APBD 2022, Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi menegaskan persoalan kesehatan merupakan persoalan penting apalagi terkait BPJS, karena itu Pemerintah Daerah bertekad akan membenahinya apabila masih ditemui ada kekurangan.
“Kepada para pimpinan perangkat daerah harap tanggap dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat, utamanya pada proyek pembangunan ataupun pelayanan publik. Mari kita tingkatkan lagi kinerja demi perkembangan daerah,” pesannya.
Selanjutya, terkait penetapan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati Iskandar menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta pimpinan PD yang sudah membahas ranperda ini.
“Saya minta ranperda tentang pajak dan retribusi ini setelah jadi Perda untuk langsung disosialisasikan ke masyarakat umum maupun stakeholder terkait utamanya para pemilik usaha yang ada di Bolsel,” pinta dia.
Hadir dalam paripurna, pimpinan dan jajaran DPRD Kabupaten, unsur Forkopimda, Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP, para Asisten Sekda, Stah Ahli Bupati, pimpinan PD dan jajaran ASN, Camat dan Sangadi se-Kab. Bolsel.(sid)