KILAS24.CO,BOLMONG – Kuasa Hukum PT Bulawan Daya Lestari (BDL) Piet Kangihade menanggapi soal saling klaim kepemilikan saham dan sengketa antara Hadi Pandunata dari PT IPI melawan PT BDL yang terjadi belakangan ini.
Piet Kangihade menegaskan, bahwa PT. BDL sudah tidak ada sengketa, baik perdata maupun pidana di Pengadilan Negeri Kotamobagu atau pun di Pengadilan Negeri Manado.
Terkait dengan pemberitaan salah satu media yang mengatakan bahwa PT IPI atau Hadi Pandunata dan Victor Pandunata telah memegang saham 50 persen PT BDL, adalah tindakan yang patut dipertanyakan.
Piet bahkan menduga bahwa tindakan penerbitan akta yang dilakukan oleh notaris Darajat Suryaman yang beralamat di Kompleks Grand Kemang Residence Blok K-6, Kabupaten Bogor tersebut adalah tindakan yang melawan hukum.
Selain itu, tindakan tersebut terkesan dibuat dan digunakan untuk membodohi publik serta penyebaran berita bohong.
Hal itu dikarenakan penerbitan akta tersebut dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Kami mendeteksi bahwa terdapat unsur pidana yang dilanggar,” ujarnya saat menggelar konferensi pers via zoom, Sabtu 14 Mei 2022, pukul 18.00 Wita.
Masih kata Piet, bahwa pemberitaan tentang klaim kepemilikan saham PT IPI sebesar 50 persen sebelumnya telah dipublish di salah satu media online pada tanggal 29 April 2022.
Sedangkan putusan pengadilan tata usaha negara Jakarta baru di terbitkan secara resmi pada tanggal 12 Mei 2022.
Bagaimana mungkin PT IPI bisa memberikan keterangan di media pada tanggal 29 April 2022 bahwa mereka adalah pemegang saham yang resmi sebesar 50 persen dan sudah diakui oleh PTUN.
“Tetapi putusan hasil persidangan PTUN baru kami dapatkan secara resmi di tanggal 12 Mei 2022” ungkapnya.
Bahkan tambah Piet, Isi amar putusan nomor 1 dalam nomor perkara 226/G/2021/PTUN.JKT tanggal 12 Mei 2022 sangat tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh PT IPI yakni Hadi Pandunata dan Victor Pandunata melalui kuasa pemegang saham Hasurungan Nainggolan dan Donny Sumolang.
Dimana, dalam amar putusan PTUN pada tanggal 12 Mei 2022 tepatnya di bagian pokok perkara berbunyi “Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima”.
Lanjut Piet, dapat dijelaskan bahwa gugatan dari Hadi Pandunata selaku direktur utama PT IPI terhadap akta nomor 10 tanggal 26 April 2021 (PT BDL) telah ditolak atau tidak diterima.
Bahwa sebenarnya sesuai permohonan eksepsi (tergugat intervensi 2) yang telah diterima dan diakui oleh PTUN “Menerima eksepsi tergugat 2 intervensi tentang kepentingan”.
“Yang dimana, dapat kami jelaskan bahwa baik Hadi Pandunata dan Victor Pandunata sudah tidak ada kepentingan maupun tidak ada hak lagi di dalam PT BDL.
Tindakan PT IPI dan kawan-kawan akhir- akhir ini, hanya dilakukan untuk mengganggu dan menghambat investasi resmi PT BDL.
“Harapan kami agar perusahaan kami (PT BDL) dibawah kepemimpinan Ir Bach Adrianus Tinungki bersama sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah maupun pusat dapat mengawal, bersinergi dan mendukung program investasi PT BDL agar dapat segera terealisasi,” kata Piet.
Ia menambahkan pihaknya sudah menyiapkan seluruh peralatan dan kebutuhan untuk mengelola WIUP PT BDL agar dapat memberikan manfaat yang positif kepada pemerintah serta meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi untuk masyarakat lingkar tambang.
“Maka dari itu kami mohon dengan sangat agar negara dapat hadir untuk bersama sama melawan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, demi tercapainya kepastian investasi PT BDL,” tuturnya.
Selanjutnya selaku kuasa hukum, Piet telah mendapatkan kuasa dari Direktur Utama PT BDL yang sah.
Bahkan aturan ini telah terdaftar di sistem MODI.esdm.go.id.
Dimana Bach Adrianus Tinungki dipersilahkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh salah satu media online tersebut.
“Kami akan telusuri siapa dalang dibalik seluruh kekisruhan yang seharusnya tidak terjadi ini, hal ini sangat merugikan pemerintah, masyarakat dan kami sebagai pemilik yang sah PT BDL,” tandasnya.
Sebagai informasi dalam persidangan tata usaha negara dengan nomor perkara 226/G/2021/PTUN JKT.
Penggugat adalah adalah Hadi pandunata sebagai direktur utama PT IPI dengan tergugat masing-masing tergugat satu yakni Kementerian Hukum dan Ham dan tergugat dua Ir Bach Adrianus Tinungki sebagai Direktur Utama PT BDL. (*/yan)