KILAS24
No Result
View All Result
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Bolmong

Pilkada 2024: Bawaslu Bolmong Rilis 11 Larangan Selama Masa Kampanye

Tim Redaksi by Tim Redaksi
25 September 2024
in Bolmong, Etalase, Terkini
0
Pilkada 2024: Bawaslu Bolmong Rilis 11 Larangan Selama Masa Kampanye
721
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24,BOLMONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai merilis 11 larangan pada masa kampanye Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit, setiap peserta atau pasangan calon bupati dan wakil bupati harus patuhi rambu-rambu masa kampanye mulai 25 September sampai dengan 23 November 2024 mendatang.

Radikal menekankan, bahwa larangan pada masa kampanye ini tertuang dalam pasal 69 UU 1/2025 terkait larangan kampanye Pilkada 2024.

“Ada 11 yang tidak boleh dilakukan dalam masa kampanye berlangsung,” sebut Radikal belum lama ini.

Berikut 11 Larangan Masa Kampanye di Pilkada 2024 berdasarkan Pasal 69 UU 1/2015:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, 2 Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.

3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau 4 menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.

5. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

Baca Juga

Wabup Bolsel Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan Porprov Sulut

Bupati Bolsel Hadiri Pembukaan STQH Nasional XXVIII di Kendari

Bupati Iskandar Hadiri Pelepasan Kafilah asal Sulut Mengikuti STQH Nasional

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

11. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.***

Tags: Bawaslu Bolmongmasa kampanyepilkada
Previous Post

Pemkab Bolmong Entry Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Sulut

Next Post

Pemkab Bolmong dan PLN Teken PKS

Artikel Terkait

Wabup Bolsel Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan Porprov Sulut

Wabup Bolsel Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan Porprov Sulut

13 Oktober 2025
702
Bupati Bolsel Hadiri Pembukaan STQH Nasional XXVIII di Kendari

Bupati Bolsel Hadiri Pembukaan STQH Nasional XXVIII di Kendari

12 Oktober 2025
708
Bupati Iskandar Hadiri Pelepasan Kafilah asal Sulut Mengikuti STQH Nasional

Bupati Iskandar Hadiri Pelepasan Kafilah asal Sulut Mengikuti STQH Nasional

9 Oktober 2025
707
Wabup Deddy Ikut Rakorev TKPKD Provinsi Sulut

Wabup Deddy Ikut Rakorev TKPKD Provinsi Sulut

8 Oktober 2025
704
ZK Bantah Tudingan Terlibat PETI di Bolsel

ZK Bantah Tudingan Terlibat PETI di Bolsel

8 Oktober 2025
707
83 Pejabat Pemkab Bolsel Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Bupati Iskandar

83 Pejabat Pemkab Bolsel Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Bupati Iskandar

7 Oktober 2025
751
Next Post
Pemkab Bolmong dan PLN Teken PKS

Pemkab Bolmong dan PLN Teken PKS

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Wabup Bolsel Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan Porprov Sulut

Wabup Bolsel Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan Porprov Sulut

13 Oktober 2025
702
Bupati Bolsel Hadiri Pembukaan STQH Nasional XXVIII di Kendari

Bupati Bolsel Hadiri Pembukaan STQH Nasional XXVIII di Kendari

12 Oktober 2025
708
Bupati Iskandar Hadiri Pelepasan Kafilah asal Sulut Mengikuti STQH Nasional

Bupati Iskandar Hadiri Pelepasan Kafilah asal Sulut Mengikuti STQH Nasional

9 Oktober 2025
707
Wabup Deddy Ikut Rakorev TKPKD Provinsi Sulut

Wabup Deddy Ikut Rakorev TKPKD Provinsi Sulut

8 Oktober 2025
704
ZK Bantah Tudingan Terlibat PETI di Bolsel

ZK Bantah Tudingan Terlibat PETI di Bolsel

8 Oktober 2025
707
83 Pejabat Pemkab Bolsel Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Bupati Iskandar

83 Pejabat Pemkab Bolsel Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Bupati Iskandar

7 Oktober 2025
751
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech