KILAS24,BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menyambut baik kunjungan kerja (Kunker) dari Tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (19/06).
Kunker Kanwil Kemenkumham Perwakilan Sulut, diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati dr. Jusnan Calamento Mokoginta M.A.R.S.
Dalam penerimaan kunker Tim Kanwil Kemenkumham Perwakilan Sulut tersebut, Pj Bupati Jusnan turut didampingi Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta, Asisten I Deket Rompas, serta Kepala Badan Keuangan Ashari Sugeha, Kepala Dinas Perindag Suriyanto dan sejumlah pejabat lainnya.
Pada pertemuan tersebut, membahas terkait dengan pembentukan desa sadar hukum. Hal lainnya juga yang dibahas bersama, terkait dengan tindak lanjut hibah tanah pembangunan Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Bolmong.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulut Aris Munandar BC. iP, Ssos, MSi, bahwa tujuan kunjungan ini, untuk menawarkan kepada Pemkab Bolmong dalam membentuk Desa Sadar Hukum.
“Tentu kami juga akan melakukan pendampingan, apa-apa saja yang menjadi kriteria dasar dalam pemenuhan Desa Sadar Hukum,” ujar Aris.
Aris juga menuturkan untuk penilaian Desa Sade Hukum, Kemenkumham menyiapkan 300 kuota secara Nasional. “Kami berharap Bolmong bisa ikut ambil bagian dan menjadi percontohan Desa Sadar Hukum. Apalagi, luas wilayah Bolmong lebih besar dari daerah lain di Bolaang Mongondow Raya,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Jusnan mengatakan pihaknya menyambut baik kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Perwakilan Sulut.
“Kami pastinya akan menindaklanjuti apa yang menjadi pembahasan bersama dengan Tim Kemenkumham Wilayah Sulut,” ujarnya.
Jusnan juga mengatakan, tindaklanjutnya seperti produk hukum yang akan disajikan pemerintah, yang menjadi instrumen kepada masyarakat, supaya tidak terjadi proses hukum di pengadilan.
“Bila perlu, dalam penyampaian kepada pemerintah perlu diperagakan secara langsung, supaya masyarakat lebih faham lagi dan sadar akan pelanggaran hukum dan sanksi dalam setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” jelasnya.
Jusnan menambahkan program-program Pemkab Bolmong harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang mengandung produk hukum dari Kemenkumham. “Bila perlu harus dapatkan penghargaan,” sebut Jusnan. (Yan)