KILAS24,BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai membuka pendaftaran bagi calon perseorangan atau independen.
“Sudah dibuka sejak 5 Mei (kemarin red) dan akan berakhir pada 19 Agustus 2024 mendatang,” ujar Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri, saat dikonfirmasi via seluler Senin (06/05).
Dalam tahapan Pilkada 2024 ini, bagi bakal calon yang akan maju lewat jalur independen, harus penuhi persyaratan dukungan sesuai ketentuan pasal 41 ayat 2.
Bahwa jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sekitar 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
Dukungan KTP dari warga ini, yang tersebar 15 kecamatan di Bolmong, minimal tersebar di 8 kecamatan.
Komisioner KPU Bolmong Jalaluddin Koesasi menjelaskan, sesuai DPT pemilu 2024 lalu, jumlahnya 182.979. Sehingga untuk dukungan bagi perseorangan harus 10 persen dari DPT.
“Jadi 18.298 dukungan foto KTP yang tersebar kurang lebih 50 persen dari jumlah 15 kecamatan minimal 8 kecamatan di Bolmong untuk 10 persen dari DPT,” kata Jalaluddin.
Kendati demikian, untuk lolos sebagai calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, harus melewati verifikasi faktual. (Yan)