KILAS24
No Result
View All Result
Minggu, 6 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Bolmong

Jika Tak Mampu Dibina, Tiga Sangadi Non Aktif di Passi Timur Bakal Diberhentikan Permanen

Tim Redaksi by Tim Redaksi
27 April 2022
in Bolmong, Etalase, Terkini
0
Jika Tak Mampu Dibina, Tiga Sangadi Non Aktif di Passi Timur Bakal Diberhentikan Permanen
839
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO,BOLMONG – Tiga Kepala Desa (Sangadi, red) di Kecamatan Passi Timur, yakni Desa Manembo, Sinsingon dan Sinsingon Timur, dinonaktikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong).

Menurut Asisten I, Deker Rompas, penonaktifan Tiga Sangadi di Kecamatan Passi Timur, lantaran telah melakukan pergantian perangkat di desa, tidak sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah dilakukan Pemkab Bolmong ini mendapat atensi khusus dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Ini terbukti dengan adanya pertemuan antara Pemprov Sulut, Pemkab Bolmong dan Tiga orang sangadi non aktif, di ruang Asisten I, Pemprov di Manado, Rabu (27/04/2022).

Baca Juga

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Lanjut Deker Rompas menjelaskan, baik diatur dalam undang – undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 dan PP nomor 47 tahun 2015 serta Perda nomor 2 tahun 2019.

“Pemkab Bolmong sudah menunjukkan semua dokumen dan menjelaskan secara rinci proses sedari awal Tahun 2020. Jadi sejak permasalahan tersebut bergulir di DPRD Bolmong lewat beberapa kali Rapat dengar pendapat (RDP) sampai dengan adanya laporan dari perangkat desa yang diberhentikan ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara,” terang Deker.

Lanjutnya lagi, Pemkab Bolmong sebelumnya telah melakukan teguran lisan secara tertulis, teguran tertulis. Bahkan disamping itu dilakukan mediasi dan pendampingan.

“Itu dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum ke sangadi sampai akhirnya diputuskan diberikan punishment berupa Pemberhentian Sementara kepada ketiga sangadi tersebut untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 UU nomor 6 tahun 2014,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Pemprov Sulut sendiri melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Kadis PMD setelah mendengar pemaparan dan melihat seluruh dokumen berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong telah sejalan dengan ketentuan hukum yang ada. Selanjutnya, kata Deker, akan dilakukan pembinaan terhadap 3 sangadi Non aktif tersebut.

“Semoga dalam proses pembinaan nanti berjalan lancar sambil melakukan evaluasi tentunya. Jika dalam proses pembinaan tersebut berjalan lancar bukan tidak mungkin jabatan akan dikembalikan. Tapi bila hasil evaluasi menunjukan tidak patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku maka dapat direkomendasi pemberhentian secara permanen,” pungkasnya. (*/yan)

 

Previous Post

Wabup Deddy Abdul Hamid Resmi Nahkodai KONI Bolsel

Next Post

Pemkab Bolsel Gelar Paskah di Gereja Bukit Hermon Panango

Artikel Terkait

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
706
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
Next Post
Pemkab Bolsel Gelar Paskah di Gereja Bukit Hermon Panango

Pemkab Bolsel Gelar Paskah di Gereja Bukit Hermon Panango

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
706
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech