KILAS24.CO,BOLMONG – Tiga Kepala Desa (Sangadi, red) di Kecamatan Passi Timur, yakni Desa Manembo, Sinsingon dan Sinsingon Timur, dinonaktikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong).
Menurut Asisten I, Deker Rompas, penonaktifan Tiga Sangadi di Kecamatan Passi Timur, lantaran telah melakukan pergantian perangkat di desa, tidak sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah dilakukan Pemkab Bolmong ini mendapat atensi khusus dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Ini terbukti dengan adanya pertemuan antara Pemprov Sulut, Pemkab Bolmong dan Tiga orang sangadi non aktif, di ruang Asisten I, Pemprov di Manado, Rabu (27/04/2022).
Lanjut Deker Rompas menjelaskan, baik diatur dalam undang – undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 dan PP nomor 47 tahun 2015 serta Perda nomor 2 tahun 2019.
“Pemkab Bolmong sudah menunjukkan semua dokumen dan menjelaskan secara rinci proses sedari awal Tahun 2020. Jadi sejak permasalahan tersebut bergulir di DPRD Bolmong lewat beberapa kali Rapat dengar pendapat (RDP) sampai dengan adanya laporan dari perangkat desa yang diberhentikan ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara,” terang Deker.
Lanjutnya lagi, Pemkab Bolmong sebelumnya telah melakukan teguran lisan secara tertulis, teguran tertulis. Bahkan disamping itu dilakukan mediasi dan pendampingan.
“Itu dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum ke sangadi sampai akhirnya diputuskan diberikan punishment berupa Pemberhentian Sementara kepada ketiga sangadi tersebut untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 UU nomor 6 tahun 2014,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Pemprov Sulut sendiri melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Kadis PMD setelah mendengar pemaparan dan melihat seluruh dokumen berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong telah sejalan dengan ketentuan hukum yang ada. Selanjutnya, kata Deker, akan dilakukan pembinaan terhadap 3 sangadi Non aktif tersebut.
“Semoga dalam proses pembinaan nanti berjalan lancar sambil melakukan evaluasi tentunya. Jika dalam proses pembinaan tersebut berjalan lancar bukan tidak mungkin jabatan akan dikembalikan. Tapi bila hasil evaluasi menunjukan tidak patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku maka dapat direkomendasi pemberhentian secara permanen,” pungkasnya. (*/yan)