KILAS24
No Result
View All Result
Kamis, 22 Mei 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Bolmong

Jika Tak Mampu Dibina, Tiga Sangadi Non Aktif di Passi Timur Bakal Diberhentikan Permanen

Tim Redaksi by Tim Redaksi
27 April 2022
in Bolmong, Etalase, Terkini
0
Jika Tak Mampu Dibina, Tiga Sangadi Non Aktif di Passi Timur Bakal Diberhentikan Permanen
839
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO,BOLMONG – Tiga Kepala Desa (Sangadi, red) di Kecamatan Passi Timur, yakni Desa Manembo, Sinsingon dan Sinsingon Timur, dinonaktikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong).

Menurut Asisten I, Deker Rompas, penonaktifan Tiga Sangadi di Kecamatan Passi Timur, lantaran telah melakukan pergantian perangkat di desa, tidak sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah dilakukan Pemkab Bolmong ini mendapat atensi khusus dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Ini terbukti dengan adanya pertemuan antara Pemprov Sulut, Pemkab Bolmong dan Tiga orang sangadi non aktif, di ruang Asisten I, Pemprov di Manado, Rabu (27/04/2022).

Baca Juga

Kabupaten Bolmong Ketambahan Kuota BPJS Kesehatan Gratis

Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

512 ASN Pemkab Bolmong Terima SK Bupati

Lanjut Deker Rompas menjelaskan, baik diatur dalam undang – undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 dan PP nomor 47 tahun 2015 serta Perda nomor 2 tahun 2019.

“Pemkab Bolmong sudah menunjukkan semua dokumen dan menjelaskan secara rinci proses sedari awal Tahun 2020. Jadi sejak permasalahan tersebut bergulir di DPRD Bolmong lewat beberapa kali Rapat dengar pendapat (RDP) sampai dengan adanya laporan dari perangkat desa yang diberhentikan ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara,” terang Deker.

Lanjutnya lagi, Pemkab Bolmong sebelumnya telah melakukan teguran lisan secara tertulis, teguran tertulis. Bahkan disamping itu dilakukan mediasi dan pendampingan.

“Itu dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum ke sangadi sampai akhirnya diputuskan diberikan punishment berupa Pemberhentian Sementara kepada ketiga sangadi tersebut untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 UU nomor 6 tahun 2014,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Pemprov Sulut sendiri melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Kadis PMD setelah mendengar pemaparan dan melihat seluruh dokumen berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong telah sejalan dengan ketentuan hukum yang ada. Selanjutnya, kata Deker, akan dilakukan pembinaan terhadap 3 sangadi Non aktif tersebut.

“Semoga dalam proses pembinaan nanti berjalan lancar sambil melakukan evaluasi tentunya. Jika dalam proses pembinaan tersebut berjalan lancar bukan tidak mungkin jabatan akan dikembalikan. Tapi bila hasil evaluasi menunjukan tidak patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku maka dapat direkomendasi pemberhentian secara permanen,” pungkasnya. (*/yan)

 

Previous Post

Wabup Deddy Abdul Hamid Resmi Nahkodai KONI Bolsel

Next Post

Pemkab Bolsel Gelar Paskah di Gereja Bukit Hermon Panango

Artikel Terkait

Kabupaten Bolmong Ketambahan Kuota BPJS Kesehatan Gratis

Kabupaten Bolmong Ketambahan Kuota BPJS Kesehatan Gratis

21 Mei 2025
707
Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

20 Mei 2025
705
512 ASN Pemkab Bolmong Terima SK Bupati

512 ASN Pemkab Bolmong Terima SK Bupati

20 Mei 2025
722
GP Ansor Sulut Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bakan

GP Ansor Sulut Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bakan

12 Mei 2025
703
Bupati Yusra Temuai Warga Bakan Korban Kebakaran dan Salurkan Bantuan

Bupati Yusra Temuai Warga Bakan Korban Kebakaran dan Salurkan Bantuan

11 Mei 2025
702
Membanggakan! Siswi Asal Bolmong Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Membanggakan! Siswi Asal Bolmong Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

9 Mei 2025
707
Next Post
Pemkab Bolsel Gelar Paskah di Gereja Bukit Hermon Panango

Pemkab Bolsel Gelar Paskah di Gereja Bukit Hermon Panango

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Kabupaten Bolmong Ketambahan Kuota BPJS Kesehatan Gratis

Kabupaten Bolmong Ketambahan Kuota BPJS Kesehatan Gratis

21 Mei 2025
707
Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

20 Mei 2025
705
512 ASN Pemkab Bolmong Terima SK Bupati

512 ASN Pemkab Bolmong Terima SK Bupati

20 Mei 2025
722
GP Ansor Sulut Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bakan

GP Ansor Sulut Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bakan

12 Mei 2025
703
Bupati Yusra Temuai Warga Bakan Korban Kebakaran dan Salurkan Bantuan

Bupati Yusra Temuai Warga Bakan Korban Kebakaran dan Salurkan Bantuan

11 Mei 2025
702
Membanggakan! Siswi Asal Bolmong Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Membanggakan! Siswi Asal Bolmong Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

9 Mei 2025
707
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech