KILAS24.CO,BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (12/04/2022), menggelar rapat paripurna pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny R Tuuk, masa jabatan 2017-2022.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, didampingi Wakil Ketua Sukron Mamonto dan Sulhan Manggabarani.
Hadir pula dalam kegiatan rapat paripurna dewan, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny R Tuuk, Sekretaris Daerah Tahlis Gallag, para asisten serta pimpinan OPD.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Welty Komaling menyampaikan, bahwa Bupati dan wakil Bupati Bolmong akan berakhir 22 Mei tahun 2022 mendatang.
Welty Komaling dalam kesempatan itu, juga menyatakan rapat paripurna dibuka secara terbuka, karena telah memenuhi qourum sesuai dengan tata tertib DPRD Bolmong.
“Kami memberikan apresiasi atas kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong masa jabatan 2017 – 2022,” kata Welty.
Kegiatan itu dirangkaikan dengan rapat paripurna Penyampaian LKPJ Bupati tahun 2021.(*/yan)