KILAS24.CO,BOLMONG – Wacana soal pemberhentian tenaga honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) pada tahun 2023 mendatang, ditanggapi Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow.
Penghapusan pegawai honorer, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
“Penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan ini diberikan waktu hingga tahun 2023,” katanya.
Namun kendati begitu, menurut YSM julukan Yasti Soepredjo Mokoagow, pemberhentian itu baru sebatas wacana.
“Itukan baru sebatas wacana. Kalau wacana masih perlu kajian,” ujarnya.
YSM menyakini pemerintah telah menyiapkan solusi dampak dari pemberhentian tenaga honorer. Sehingga pemerintah daerah tidak terlalu jauh memberikan tanggapan terlalu jauh soal wacana tersebut.
Namun pada prinsipnya jika menghapus tenaga honorer dan mengganti dengan PPPK tentu lebih terjamin dengan peningkatan kualitas, kompetensi, integritas serta tanggung jawab bagi para tenaga PPPK, tandasnya.
Sekadar diketahui wacana tenaga Honorer oleh (KemenpanRB) mulai 2023 mendatang.
Padahal tenaga honorer masih sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja pemerintah dan tidak membebani Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN).
Bedasarkan data yang didapat dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, jumlah THL yang tersebar sebanyak 804 dan Honorer K2 berjumlah 248.
Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani mengatakan, wacana penghapusan THL dan Honorer, akan berdampak pada jumlah SDM yang ada di Bolmong dibanding dengan jumlah tugas yang ada. Namun, saat ini pemerintah pusat justru akan menghapus tenaga honorer secara besar-besaran pada tahun mendatang.
“Sebaiknya pemerintah pusat mempertimbangkan lagi soal wacana itu. Akan muncul dampak lebih besar terhadap daerah,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, perlu ada antisipasi mulai sekarang, agar para THL dan Honorer di Bolmong yang dihapus di tahun 2023 nantinya tetap memiliki pekerjaan dan penghasilan.
“Kita harus memikirkan dari segi kemanuasiaannya, nasib mereka ke depan. Sehingga mulai sekarang ini perlu ada solusi agar tidak ada kegelisahan dari teman-teman THL dan Honorer yang sudah mengabdi selama ini. Selama ini pembayaran gaji mereka bersumber dari APBD. Saya kira pemerintah pusat juga harus melihat kebutuhan daerah. Karena yang membayar gajinya itu juga dari APBD,” tandasnya.
Setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai tahun 2023 nanti hanya ada dua.
Yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah pusat adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.
Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer.(*/gil)