KILAS24,BOLMONG – Menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mengimbau tentang netralitas ASN, aparat desa dan TNI/Polri, serta larangan penggunaan fasilitas pemerintah.
Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit menegaskan, Sangadi (kepala desa) dan perangkatnya harus bersikap netral. Pasalnya, jika melanggar netralitas, maka Sangadi dan perangkatnya dapat dikenakan sanksi.
“Sangadi dan aparat harus netral dan dilarang terlibat dalam politik praktis, khususnya pada Pilkada serentak tahun 2024,” tegas Radikal.
Apabila perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik, selain mendapatkan Sanksi, juga dikhawatirkan akan memunculkan konflik kepentingan antara perangkat desa dan masyarakat, serta akan memicu terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
“Bagi perangkat desa yang terbukti terlibat dalam politik praktis, maka akan mendapat sanksi. Setiap kepala desa dan perangkatnya yang sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana,” tegasnya.
Sanksi lainnya berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa yaitu sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis dan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau diberhentikan.
Radikal memaparkan, Netralitas aparatur desa sangat vital untuk menjaga integritas pilkada. Kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD memiliki posisi yang strategis dalam masyarakat desa, sehingga pengaruh mereka dapat mempengaruhi pilihan warga.
“Ketidaknetralan aparat desa tidak hanya dapat memicu konflik sosial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan proses demokrasi secara keseluruhan,” tegasnya.
Surat imbauan itu tertanggal 7 Agustus dengan nomor 141 /PM.00.02/K.SA-02/8/2024 tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa di Pilkada Bolmong.
Kepala Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Akim Mokoagow menambahkan, imbauan ini sebagai upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Bolmong untuk menjaga netralitas ASN, Pemerintah Desa, BPD, TNI dan Polri pada Pilkada serentak 2024 demi mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.
Akim menegaskan, Bawaslu berkomitmen dan berikhtiar untuk menjaga netralitas baik itu ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD maupun TNI/ Polri agar Pilkada serentak tahun 2024 berjalan jujur dan adil. Selain itu Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu wajib memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur, mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun.
Akim menyebutkan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Netralitas juga harus dilakukan TNI/ Polri, dan Pemerintah Desa, Sebab di Bawaslu juga ada penanganan perundang-undangan lainnya ketika ada pelanggaran yang diduga dilakukan kalangan TNI/ Polri dan Pemerintah Desa.
Ia menyampaikan, dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan.
“Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan/pemilihan (hukum lainnya).***