KILAS24,BOLMONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Selama proses Coklit, Bawaslu Bolmong juga mengungkap beberapa potensi kerawanan data pemilih selama proses coklit berlangsung.
Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Akim Mokoagow mengatakan, pelaksanaan Coklit ini merupakan bagian dari tahapan-tahapan yang ada pada pelaksanaan di setiap pemilihan, baik Pilpres/Pileg maupun Pilkada.
“Tahapan Coklit tersebut merupakan tahapan yang Krusial. Sebab dari tahapan inilah yang menentukan hak pilih masyarakat dicocokkan dan diteliti agar nantinya bisa diakomodir dan terpenuhi hak masyarakat wajib pilih khususnya Pilkada serentak 2024 November mendatang,” kata Akim.
Akim menambahkan, Coklit ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih, dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. Dan Coklit data pemilih ini dimilai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang.
Di sisi lain, Akim juga membeberkan unsur-unsur potensi kerawanan yang terjadi pada saat pelaksanaan Coklit. “Bawaslu Bolmong sampaikan potensi kerawanan yang rentan terjadi pada pelaksanaan Coklit,”katanya.
Akim juga menambahkan, bahwa pihaknya juga telah menyiapkan Posko kawal hak pilih yang tersebar pada tiap Kecamatan (Panwascam) sampai kelurahan desa (PKD).
Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat jika ingin melapor tentang warga yang merasa dirinya belum di Coklit dan menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih pada saat pelaksanaan Coklit. (Yan)
Berikut beberapa unsur kerawanan yang berpotensi terjadi saat proses Coklit:
– Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung.
– Pantarlih melimpahkan/ menyuruh orang lain untuk mencoklit
– Pantarlih tidak melaksanakan Coklit dengan tepat waktu.
– Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat (MS)
– Pantarlih tidak mencoret Pemilih, yang tidak memenuhi syarat (TMS)
– Pantarlih tidak meminta/Melihat KK, KTP Pemilih
– Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas
– Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan/ tanggapan masyarakat.
– Pantarlih tidak memakai perlengkapan Coklit (Rompi & Topi) pada saat Coklit.
– Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit.
– Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana Teknologi