KILAS24.CO,BOLMONG – Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar sidang terhadap puluhan ASN dan pihak ketiga.
Persidangan yang berlangsung selama dua hari, yakni 24 sampai dengan 25 Oktober 2022, terkait TGR yang belum dikembalikan ke kas daerah.
Sidang ini dipimpin Ketua MP-TPTGR Tahlis Gallang SIP MM yang juga sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekda) Bolmong.
Bersama Sekda turut didampingi Kepala Inspektorat Rio Lombone SSTP MH, Kepala Badan Keuangan Daerah Seriyanto dan Kepala Bagian Hukum Triasmara Akub. “Sidang MP-TPTGR ini untuk menindaklanjuti temuan BPK,” ujar Tahlis.
Menurutnya, pihak Pemkab telah memberikan waktu selama setahun untuk proses pengembalian TGR.
Namun, ada beberapa pihak yang progres pengembalian TGR masih sangat kecil sehingga dilakukan persidangan.
“Dalam sidang MP-TPTGR ini yang bersangkutan harus memberikan jaminan dan batas waktu pelunasan,” jelasnya.
Ditambahkan Tahlis, untuk menindaklanjuti temuan BPK hanya ada dua cara yakni pengembalian TGR dan proses hukum.
Untuk itu, dalam sidang MP-TPTGR tujuannya bersifat membantu para pihak agar tidak masuk ke ranah hukum.
“Intinya melalui sidang ini kita memberikan waktu kepada para pihak untuk pengembalian TGR dengan catatan harus ada yang dijaminkan,” tutup Tahlis. (Advertorial/yan)