Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar temu kerja batas wilayah desa, Senin (24/5). Kegiatan itu melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG), dan diikuti para camat dan sangadi se-Boltim.
Sekretaris Daerah (Sekda), Sonny Warokah, saat membacakan sambutan bupati mengatakan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia.
Hal itu mengandung makna, bahwa desa harus memiliki batas wilayah yang harus diatur dan mempunyai kejelasan serta memiliki dasar hukum. Katanya, desa merupakan pemerintahan yang dekat sekali dengan Masyarakat. Dari desa itulah masyarakat mendapatkan informasi tentang program – program pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat.
“Melalui kegiatan ini, nantinya ada penataan dan pemetaan yang baik sesuai aspek yuridis, karena hal ini merupakan salah satu unsur dasar pada pemerintahan desa,” kata Sekda. (advertorial)