KILAS24,BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar Rapat Paripurna Tahap II tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Kamis (04/09).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Bolsel itu, dipimpin Wakil Ketua Ridwan Olii, bersama Djefry Jauhari dan dihadiri oleh Bupati Iskandar Kamaru. Hadir juga para anggota dewan, Asisten, pimpinan OPD, camat serta sangadi.
Pada kesempatan itu, Bupati Iskandar menyampaikan bahwa, proses pembahasan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan lancar.

Ditegaskan, pembahasan ini dilakukan
melalui penyamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif, sehingga dapat diaplikasikan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan rancangan APBD Tahuan Anggaran 2026.
“Strategi dan kebijakan yang jadi prioritas dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dituangkan dalam KUA-PPAS dan selanjutnya akan dijabarkan dalam program kegiatan pada penyusunan rancangan RAPBD. Maka saya berharap penyusunan APBD 2026 dapat berjalan optimal, sehingga dapat mencapai target,” ucap Bupati Iskandar.
Dikesempatan itu juga, Bupati Iskandar juga mengajak agar seluruh pihak tetap solid, bersatu dan bersinergi, karena pada hakekatnya keberhasilan Kabupaten Bolsel merupakan perwujudan sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD dan seluruh masyarakat Bolsel.
Sementara terkait pelayanan pendidikan dan kesehatan kata bupati, harus menjadi perhatian bersama, karena itu merupakan komitmen pemerintah daerah.
Salah satunya mengenai pustu, sesuai edaran Menteri Kesehatan (Menkes) agar bisa menempatkan tenaga kesehatan, baik bidan dan perawat.
“Ini bisa diisi oleh PNS ataupun PPPK. Mudah-mudahan akhir bulan dan awal Oktober kami akan umumkan untuk penempatan di 76 pustu, dan untuk puskesmas rawat inap itu harusnya ada tiga dokter umum,” ucap bupati.
Selain itu, peningkatan infrastruktur khusus jalan dan bendungan sudah mendapat titik terang tahun ini sudah dilaksanakan oleh balai dengan dua irigasi yang sudah disetujui.
Terkait dengan retribusi dan pajak daerah sesuai dengan surat ederan mendagri, untuk kenaikan PBB-P2 agar dapat di diskusi dengan masyarakat daerah.
“Soal kebijakan fiskal ini harus di dimusyawarahkan dengan tokoh-tokoh masyarakat, agar supaya keputusan nanti tidak akan membebani masyarakat,” tutupnya.
Sekadar diketahui, dalam tanggapan umum tiga fraksi DPRD, yakni fraksi Karya Restorasi Indonesia, fraksi Gerakan Kebangkitan Nasional dan fraksi Trisakti, secara kompak menerima dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. (adv)