KILAS24,KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Selasa (14/02/2023), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan PT. Sumber Cipta Multiniaga (SCM).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna, dipimpin Ketua Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, dan Ketua Komisi II Jusran Debby Mokolanot, serta para anggota lainnya.
Hadir juga dalam RDP, Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Kotamobagu, karyawan PT. SCM, Serikat Pekerja BMR dan pihak perusahaan tersebut.
RDP tersebut menindaklanjuti laporan salah seorang karyawan yang diduga mendapat tekanan dengan meminta untuk mengundurkan diri oleh pihak PT.SCM.
“Komisi II atau DPRD Kotamobagu harus memastikan bahwa warganya mendapat perlindungan konstitusi dalam ruang hak dan kewajiban,” ucap Jusran.
Sementara Ketua Serikat Pekerja Bolaang Mongondow Raya (BMR), M Ali Sumardi mengatakan bahwa pihaknya mendampingi salah satu karyawan yang menuntut haknya.
“Jadi karyawan ini kan sudah bekerja kurang lebih 9 tahun. Namun diakhir tahun 2022, dia dipanggil Manajemen. Disitu dia (pekerja) diminta klarifikasi bahwa dia melakukan pelanggaran, dia disebutkan meminjam uang dari salah satu mitra perusahaan. Dengan alasan itu, manajamen perusahaan menekan dia supaya membuat surat pengunduran diri,” jelas Ali kepada media ini.
Lebih lanjut, Ketua Serikat Pekerja BMR itu menyebut bahwa karyawan yang didampingi pihaknya tersebut otomatis tidak akan menerima hak berupa pesangon lagi.
“Cara-cara begini sebenarnya sering dilakukan perusahaan untuk menghindari atau lari dari tanggungjawab membayar pesangon atau hak-hak dari pekerja,” kata Al Sumardi.
Disinggung soal besaran pesangon yang seharusnya diterima karyawan itu, Ali mengatakan jumlahnya sesuai gaji yang diterima setiap bulan.
“Dia (karyawan) kan sekarang sudah bekerja sudah 9 tahun, kalau umpamanya gajinya 5 juta, dikalikan aja 9,baru ada lagi penghargaan masa kerja. Penghargaan masa kerja itu kalau 9 tahun, itu 3 bulan gaji. Berarti ada kurang lebih 12 bulan gaji yang harusnya diterima,”ujarnya.
Menurut dia, setelah melewati upaya mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker Kotamobagu, akhirnya persoalan ini sampai ke RDP DPRD Kotamobagu.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kotamobagu menyebut pihaknya sudah dua kali memfasilitasi mediasi antara karyawan yang dimaksud dengan manajemen PT Sumber Cipta Multiniaga.
“Sudah dua kali di mediasi. kami di dinas cuma sampai di proses mediasi, yang memutuskan dari Provinsi. Nanti kalau dari provinsi juga sudah mediasi dan belum ada kesepakatan, maka akan sampai di pengadilan,” katanya
Sedangkan Manajemen PT Sumber Cipta Multiniaga saat dikonfirmasi, enggan memberikan komentar.(adv/yan)