KILAS24.CO, BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (29/3), menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun 2021.
Wakil Ketua DPRD Boltim, Meddy Lensun selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan, bahwa LKPJ merupakan Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Pada Pasal 19 ayat 1 Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,”katanya.
Meddy juga menjelaskan, sedangkan pada pasal 20 ayat 1, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ. Dengan memperhatikan, a. Capaian kinerja program dan kegiatan, dan b. Pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Ayat (2) : berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam, a. penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, b. penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan c. penyusunan peratutan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
“Penyampaian LKPJ Tahun 2021 merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD,” ujar Meddy
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut anggota DPRD sebagai peserta paripurna, Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, Wakil Bupati Boltim Oskar Manoppo, Kapolres Boltim, serta OPD. (Advertorial)