KILAS24.CO,BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakl Bupati Bolmong, masa jabatan 2017-2022, Selasa (12/04/2022).
Rapat paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, juga dirangkaikan dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggunga Jawaban (LKPJ) Tahun anggaran 2021.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling dan Wakil Ketua Sulhan Manggabarani dan Sukron Mamonto serta para anggota DPRD. Dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Bolmong Tahlis Gallang, para Asisten, serta para pimpinan OPD.
Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow- Yanny Ronny Tuuk ditandai dengan penandatanganan oleh unsur pimpinan DPRD Bolmong.
Menyikapi hal ini, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan, masa jabatan sebagai bupati dan wakil bupati akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang. Ia berharap pengabdian, kebersamaan dan kinerja yang telah diberikan dapat diterima oleh masyarakat Bolmong pada umumnya.
“Saya dengan Pak Wakil Bupati, sudah menyelesaikan tugas selama 5 tahun ini. Dan sesuai amanah konstitusi jabatan itu selama 5 tahun dan tentunya berproses lagi, ” ucapnya.
Bupati mengatakan, meski tak semua janji mampu direalisasikan, namun diyakini banyak pembangunan yang sudah dilakukan selama kepemimpinan. Diharapkan pembangunan yang dilakukan bermanfaat untuk masyarakat.
“Kami menerima dengan senang hati, mudahan-mudahan kinerja selalu diberikan kemudahan oleh Allah SWT dan kepada masyarakat ini lah yang bisa kami persembahkan,” tutur YSM singkatan Yasti Soepredjo Mokoagow.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling menjelaskan, usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati ini merupakan amanat undang-undang.
Setelah selesai ditandatangani, selanjutnya usulan tersebut kembali disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan Gubernur Sulawesi Utara, paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
“Ini sudah sesuai dengan UU tentang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 dimana disebutkan pimpinan DPRD itu harus mengusulkan bupati yang akan berakhir masa jabatannya,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Ditegaskan oleh surat Kemendagri kata Welty, bahwa batas waktu paling lambat 30 hari surat usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati sudah sampai ke Kemendagri dan Gubernur,
Di samping surat usulan pemberhentian, sambung dia, berita acara paripurna dan risalah rapat juga akan disampaikan kepada kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Jadi harapan kita dalam minggu ini juga sudah akan dilayangkan kepada pemerintah pusat,” pungkasnya.
Dalam agenda selanjutnya, Pemkab Bolmong menyerahkan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD.
Penyerahan LKPJ itu dilaksanakan dalam rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Welty Komaling.
Hadir Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, para Wakil Ketua, Unsur Forkopimda dan anggota DPRD Bolmong, Sekda, para Asisten serta kepala OPD dan Camat.
LKPJ tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bolong Yasti Soepredjo Mokoagow kepada Ketua DPRD Welty Komaling di ruang rapat paripurna DPRD Bolmong Selasa, 12 April 2022.
Penyerahan LKPJ dilakukan setelah dibacakan dihadapan pimpinan dan anggota DPRD dan unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, atas peran dan kerjasama yang baik selama ini. Sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
“Penyampaian LKPJ Bupati tahun 2021, merupakan amanat konstitusional kepala daerah kepada DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Bupati Yasti Sopredjo Mokoagow.
Menurutnya, LKPJ yang disampaikan itu adalah gambaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2021.
“Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 sebagai refleksi formal penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, secara garis besar terdiri dari 3 komponen anggaran, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan capaian yang mengalami peningkatan signifikan di tahun 2021. Diantaranya mengenai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP).
“Disistem itu merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan dengan capaian predikat B, dimana sebelumnya masih CC,” ucapnya.
Yasti juga menyampaikan pencapaian target dalam pelaksanaan roda pemerintahan pada tahun 2021.
“Alhamdulillah, beberapa target kinerja pemerintahan pada tahun 2021 telah dicapai, itu berkat kerjasama dan komunikasi efektif antar sektor yang terjalin dengan baik selama ini,” tutup Yasti.
Setelah prosesi penyerahan laporan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021 dan penandatanganan berita acara, rapat Paripurna di lanjutkan dengan penyampaian pandangan umum beberapa Fraksi.(advertorial/yan)