KILAS24.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19 di Kota Kotamobagu. Surat edaran nomor; 282/W-KK/XII/2020 itu ditandatangani Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan.
Surat edaran itu sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Agama (Menag) nomor: SE.23 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah natal di masa pandemi Covid-19, dan hasil rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kotamobagu.
Dalam surat edaran tersebut, diatur kegiatan inti dan perayaan natal di rumah ibadah serta pembatasan operasional pada tanggal 31 Desember.
Berikut Isi Surat Edaran Wakil Wali Kota Nomor 282/W-KK/XII/2020: KLIK