KILAS24.CO,BOLMONG – Penjabat (Pj) Bupati Limi Mokodompit menghadiri rapat terkait klarifikasi tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Jakarta, Senin (06/06/2022).
Rapat bersama Kemendagri yang diikuti Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit tersebut dipimpin langsung Sugiarto, Direktur Topomini dan Batas Daerah Kemendagri.
Adapun hal-hal yang disampaikan Kemendagri dalam rapat tersebut diantaranya:
1. Kemendagri telah mempelajari dan menelaah segala bentuk dokumen yang telah diajukan selama ini, yakni usulan dari Pemkab Bolsel yang mengacu ke UU 30/2008 sebagai pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 75P/2018 sebagai tindak lanjut hasil Judicial Review yang diajukan Pemkab Bolaang Mongondow serta dokumen-dokumen perizinan. Kemendagri telah membuat draft sebagai jalan tengah bagi kedua daerah.
2. Usulan yang diajukan Kemendagri yakni tetap mematuhi putusan MA nomor 75P/2018 dengan menjadikan titik di Puncak Toliomu (2008) dan Tapak Mosolag (2004) tapi kemudian di titik koordinat yang lain tetap mengakomodir kepentingan Pemkab Bolsel dalam penentuan batas daerah dengan membagi wilayah di pertengahan dan tentu saja mengikuti kaidah perpetaan.
3. Prinsipnya Kemendagri masih membuka ruang kepada kedua daerah untuk dapat dilakukan kesepakatan sebagai langkah win win solution, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka Kemendagri akan menetapkan usulan dari Kemendagri sendiri sebagaimana yang telah di sampaikan.
Atas solusi yang diajukan oleh Direktur Topomini dan Batas Daerah, maka Pemkab Bolaang Mongondow menerima usulan tersebut dengan tangan terbuka.
Dimana Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit juga menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kedua daerah adalah saudara dan akan terus seperti itu.
2. Pemkab Bolmong bersyukur pastinya ketentuan dalam Putusan MA dijadikan dasar dalam memutus persoalan batas daerah dengan Kabupaten Bolsel dengan memasukan kedua kesepakatan batas sebelumnya.
3. Telah ada kesepakatan-kesepakatan sebelumnya yang dibuat, dan pastinya kita harus merujuk ke hal tersebut.
4. Menyerahkan batas daerah ini ke Kemendagri untuk diambil keputusan sebagai jalan tengah dan dituangkan dalam Permendagri terbaru menyangkut batas daerah bagi kedua daerah.
Dalam pertemuan tersebut juga diketahui, sempat ada permintaan dari Pemkab Bolsel agar titik batasnya tetap mengacu titik koordinat dimana telah dibangun tugu batas daerah, tapi kemudian permintaan tersebut agak sulit di tindaklanjuti karena akan memotong batas wilayah yang jauhnya hingga 3,66 km,
Di samping itu, akan sulit mengikuti kaidah perpetaan dan jika terjadi maka akan berpengaruh ke titik koordinat yang lain yang telah ada kesepakatan sebelumnya, sehingga kedua daerah akhirnya bersepakat untuk mengembalikan keputusannya kepada pihak Kemendagri.
Karena memang telah ada kesepakatan sebelumnya dalam pertemuan di Lagoon Hotel Manado.
Apabila kedua daerah tidak mencapai titik temu, maka kedua daerah akan menyerahkan penentuan batas daerah ke Kemendagri.(*)