KILAS24.CO,BOLMONG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai akan masuk kerja pada Senin (09/05/2022) besok.
Selain itu, ASN di Lingkungan Pemkab Bolmong diwajibkan untuk mengikuti apel kerja perdana, pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H, Tahun 2022.
Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba mengatakan, surat edaran terkait apel kerja perdana telah disebar di masing-masing instansi.
Di sisi lain, Amba juga menegaskan, bahwa ASN yang tidak ikut apel kerja perdana akan dikenakan sanksi.
“Ada sanksi menanti jika ASN tersebut tidak masuk tanpa alasan,” ujar Amba, saat dikonfirmasi Minggu (08/05/2022).
“Sanksi berupa pemotongan TPP 50 persen,” sambungnya.
Meski demikian, Amba menambhakan, ASN dengan keterangan jelas atau dalam keadaan sakit tidak akan dikenakan sanksi.
“Namun, berbeda jika ada kondisi yang situasional atau dalam keadaan sakit,” tandasnya.(yan)