KILAS24.CO, BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rabu (23/2) menggelar kegiatan Uji Publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di kantor Camat Modayag Barat.
DPRD Boltim melalui Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan, Adel Herly Mokoginta, menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah pembentukan peraturan daerah mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka.
Kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah bertujuan agar pembentukan peraturan daerah mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan daerah,”jelasnya.
Herly juga mengatakan, usai tahapan uji publik akan difasilitasi biro hukum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Setelah tahapan uji publik, akan dilaksanakan fasilitasi oleh Gubernur dalam hal ini biro hukum Provinsi Sulut, kemudian setelah itu ditetapkan menjadi peraturan daerah,”pungkasnya. (Advertorial)