KILAS24
No Result
View All Result
Senin, 7 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Bolmong

Terkait Solar Cell, Keberatan Pemkab Bolmong Diterima PN Kotamobagu

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 April 2022
in Bolmong, Etalase, Terkini
0
Terkait Solar Cell, Keberatan Pemkab Bolmong Diterima PN Kotamobagu

ilustrasi

791
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO,BOLMONG – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kotamobagu menerima keberatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) atas putusan pengadilan yang memenangkan perkara kepada PT. Rukun Jaya Mandiri.

Hal tersebut berdasarkan perkara keberatan atas putusan PN Nomor: 80, 81, 82, 83, dan 84/PDT.GS/2022/PN.Ktg, menyatakan N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard) atas gugatan PT. Rukun Jaya Mandiri terkait perkara Solar Cell.

Kabag Hukum Setda Bolmong Muhammad Triasmara Akub, SH, MH, melalui keterangan tertulisnya, Rabu 6 April 2022 mengatakan, pihaknya mendapat pemberitahuan atau relas dari Kepaniteraan PN Kotamobagu.

Baca Juga

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Menurutnya, menyangkut perkara yang mereka dampingi, yakni 5 perkara Solar Cell di Desa Tadoy 1, Apado, Mobuya, Kanaan, dan Mopuya Selatan 1. Dimana kata dia, Bagian Hukum melakukan pendampingan terhadap Bupati Bolmong, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PMD, dan lima Camat di Desa yang berkenaan, dimana pihak-pihak tersebut ditarik sebagai turut tergugat 1 sampai turut tergugat 4.

“Prinsipnya perkara tersebut telah dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) setelah sebelumnya dinyatakan pihak penggugat yakni PT. Rukun Jaya Mandiri memenangkan perkara tersebut. Dan Majelis Hakim pemeriksa tingkat keberatan telah meralat putusan sebelumnya,” tegas Tri sapaan akrabnya.

Triasmara Akub juga menjelaskan kronologis perkara tersebut. Kata dia, perkara tersebut muncul setelah medio tahun 2018 ada perjanjian kerjasama antara PT. Rukun Jaya Mandiri dan kurang lebih 21 Desa di Kabupaten Bolmong termasuk 5 desa yang sedang dampingi perkaranya.

Dalam perjanjian tersebut setelah dibuat, dan barangnya yakni Lampu Solar Cell dipasang, ternyata akan dibayarkan dengan Dana Desa (Dandes) pada Tahun 2019 (setahun setelah perjanjian), bukan menggunakan anggaran APBDes tahun berkenaan yakni 2018.

“Sampai dengan Tahun 2021 belum ada satupun desa mengajukan pembayaran, karena memang dikhawatirkan akan menyalahi Peraturan Perundang Undangan menyangkut proses pengadaan barang dan jasa di Desa,” ucapnya.

Sementara lanjut dia, di akhir Desember 2021, pihak penggugat PT. Rukun Jaya Mandiri akhirnya mengajukan gugatan secara sederhana lewat Kepaniteraan PN Kotamobagu, dan yang diajukan permasalahan baru di 5 Desa saja, sedangkan 21 Desa lainnya menjadi daftar tunggu.

Dalam proses persidangan kata dia, pihaknya menghadirkan saksi-saksi yang dianggap berkompeten, yakni Kepala Bidang di Dinas PMD Isnaidi Mamonto dan salah satu Irban di Inspektorat Daerah yakni Rudy Mokoagow selaku ahli.

“Kami yakin betul akan memenangkan perkara tersebut karena baik fakta hukum yang terjadi selama pemeriksaan di PN, maupun disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nyata menguntungkan pihak kami (tergugat dan para turut tergugat),” ujarnya.

Senada dikatakan, Adrian F. Oday, SH, MH (Perancang Per UU) Bagian Hukum Setda Bolmong.

Adrian menjelaskan, pada Bulan Maret 2022, Hakim telah menjatuhi putusan dengan memenangkan PT. Rukun Jaya Mandiri selaku penggugat, yang dalam amarnya salah satunya menyatakan dan memerintahkan tergugat (Sangadi) untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan tindakan one prestatie atas tindakan yang belum membayar kewajibannya.

Seminggu berselang, pihak tergugat dan turut tergugat mengajukan upaya keberatan ke PN Kotamobagu atas putusan sebelumnya, dengan memperhatikan aspek formil persidangan acara sederhana yang bagi pihak bagian Hukum Pemkab Bolmong telah bertentangan dengan Perma, maupun secara materil dalam aspek proses pengadaan barang dan jasa di desa yang nyata di langkahi.

Pada 6 April 2022, pihaknya telah diberikan pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan PN Kotamobagu, dimana dalam relas tersebut dinyatakan, mengadili, menerima permohonan keberatan dari para pemohon keberatan semula tergugat dan para turut tergugat tersebut.

Membatalkan putusan nomor: 80/PDT.GS/2021/PN.Ktg tanggal 1 maret 2022, yang dimohonkan keberatan tersebut mengadili sendiri, menyatakan gugatan termohon keberatan 1 dahulu penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard).

Kemudian, menghukum termohon keberatan 1 dahulu penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pemeriksaan, yang pada tingkat keberatan sebesar Rp. 1.155.000.

“Menanggapi putusan Majelis Hakim pemeriksa keberatan, tentu saja kami bersyukur atas putusan tersebut yang kami nilai telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menghormati lembaga peradilan khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo di PN Kotamobagu,” kata Oday.

Ia mengaku tentu akan memberikan telaah hukum lanjutan untuk menyikapi permasalahan hukum menyangkut pengadaan lampu solar cell yang terjadi di 26 desa. “Bagi kami perjanjian yang dibuat tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas dia.(***)

Previous Post

Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Boltim Tahun 2022

Next Post

Pemkab Bolsel Siap Dukung Bangun Universitas Negeri di Bolsel

Artikel Terkait

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
706
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
Next Post
Pemkab Bolsel Siap Dukung Bangun Universitas Negeri di Bolsel

Pemkab Bolsel Siap Dukung Bangun Universitas Negeri di Bolsel

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
706
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech